(Matra, Jambi) – Para cukong dan penambang emas liar atau sering disebut penambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Jambi tampaknya tak pernah jera. Kendati sudah banyak pelaku penambangan emas liar yang dijebloskan ke penjara dan bahkan ada yang tewas tertimbun longsor, kegiatan penambangan emas liar di Jambi masih tetap terjadi.
Menyikapi masih maraknya penambangan emas liar tersebut, jajaran Polda Jambi pun terus berupaya menyikat habis praktik penambangan emas liar. Permainan kucing-kucingan (menghindar dari kejaran aparat kepolisian) yang dilakukan para pelaku penambangan emas liar terus dibidik jajaran Polda Jambi. Penggerebekan penambangan emas liar di Jambi juga tak henti dilakukan di kala aparat kepolisian mengendus adanya kegiatan penambangan emas liar.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono didampingi Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto kepada wartawan di Polda Jambi, Senin (3/4/2023) menjelaskan, di tengah suasana Ramadan saat ini, jajaran Polda Jambi terus bergerak menyelidiki dan memberantas penambangan emas liar.
Penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi di salah satu lokasi kegiatan penambangan emas liar Simpang Sungaibuluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Jumat (31/3/2023) malam berhasil mengamankan empat orang pelaku penambangan emas liar.
Empat pelaku penambangan emas liar tersebut, I, N, JR dan GB hingga Senin (3/4/2023) masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti tiga kilogram emas, uang tunai Rp 56 juta, satu unit mobil, satu buah telepon genggam (handphone/HP) dan satu buku tabungan.
“Kami tidak main-main memberantas penambangan emas liar di Jambi hingga saat ini. Penyelidikan dan penggerebekan penambangan emas liar terus dilakukan. Pada penggerebekan lokasi penambangan emas liar yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi pekan lalu berhasil diamankan empat pelaku dan barang bukti tiga kilogram emas,”katanya.
Dijelaskan, penangkapan empat orang pelaku penambangan emas di wilayah KabupatenBungo tersebut berawal dari hasil penyelidikan mengenai keberadaan lokasi penambangan emas di wilayah tersebut. Ketika Ditreskrimsus Polda Jambi didukung jajaran TNI melakukan penyergapan, empat orang tersangka berhasil diamankan. Penyergapan dipimpin Kepala Sub Direktorat Kasubdit IV/ Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arief Ardiansyah Prasetyo.
Rusdi Hartono mengatakan, peran masing-masing pelaku penambangan emas liar tersebut masih diselidiki apakah hanya pelaku atau pemodal. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,”katanya. (Matra/AdeSM).