(Matra, Palembang) – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengendus adanya dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel. Guna menyelidiki kasus dugaan korupsi bernilai miliaran tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sumsel menggeledah kantor KONI Sumsel, di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1048 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumsel.
Pada penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sumsel mengangkut berbagai barang-barang dan dokumen penting dari kantor KONI Sumsel. Barang-barang tersebut dibeli dari pengadaan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2021 Sumsel untuk KONI Provinsi Sumsel.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Penkummas) Kejati Sumsel, M Radyan, SH, MH di Sumsel, Senin (3/4/2023) menjelaskan, berbagai barang dan dokumen yang diangkut dari kantor KONI Sumsel masih diperiksa. Barang-barang tersebut, yakni satu buah kontainer plastik merk shinpo seri Mega 130 bewarna putih dengan tutup bahinan atas berwarna biru yang beriksi dokumen Surat Perjalanan Dinas (SPJ) kegiatan pada KONI Provinsi Sumsel.
Kemudian satu buah kontainer plastik merek Shinpo seri mega 130 berwarna putih dengan tutup bagian atas berwana oranye yang berisi dokumen SPJ kegiatan pada KONI Provinsi Sumsel. Selain itu, enam buah dus karton yang berisi dokumen-dokumen KONI Provinsi Sumsel dan satu buah flash disk berisi data-data soft copy KONI Provinsi Sumsel tahun 2021.
Dikatakan, penggeledahan kantor KONI Provinsi Sumsel dilaksanakan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumsel berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Selatan Nomor : PRINT-443/L.6.5/Fd.1/03/2023 tanggal 21 Maret 2023. Penggeldahan dilakukan Kamis (30/3/2023).
“Penggeledahan dilakukan terkait dugaan indak pidana korupsi pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel serta serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD 2021 pada KONI Provinsi Sumsel. Barang dan dokumen KONI tersebut dibawa ke Kejati Sumsel untuk dipelajari lebih lanjut. Penyelidikan mengenai barang-barang dan dokumen tersebut guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah serta pengadaan barang di KONI Sumsel,”katanya. (Matra/AdeSM).