Kemacetan jalan nasional Sarolangun – Batanghari, Provinsi Jambi akibat kepadatan truk angkutan batu bara dan mobil tangki minyak, baru-baru ini. (Foto : Matra/Ist).

(Matra, Jambi) – Kegiatan angkutan batu bara yang diizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sejak Sabtu (11/3/2023) kembali dihentikan Minggu (26/3/2023). Penghentian angkutan batu bara tersebut dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda (Dirpolda) Jambi menyusul terjadinya kerusakan beberapa ruas jalan nasional yang dilalui truk angkutan batu bara di wilayah Kabupaten Sarolangun – Batanghari – Muarojambi, Provinsi Jambi.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dhafi kepada wartawan di Jambi, Minggu (26/3/2023) mengatakan, pihaknya penghentian kegiatan angkutan batu bara mencegah terjadinya kembali kemacetan total di jalan nasional Sarolangun – Batanghari – Muarojambi akibat jalan rusak dan padatnya lalu lintas angkutan batu bara.

“Saat ini jalan nasional yang menghubungkan Sarolangun – Batanghari – Muarojambi, yakni di ruas jalan Tembesi – Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, termasuk ruas jalan di depan Pasar Tembesi, kembali rusak. Kerusakan jalan itu memicu kemacetan total arus lalu lintas Sarolangun – Batanghari – Muarojambi seperti bulan lalu. Karena itu kegiatan angkutan batu bara harus dihentikan kembali,”katanya.

Dijelaskan, penghentian kegiatan angkutan batu bara di Jambi diberlakukan bagi truk batu bara dari mulut tambang hingga truk angkutan batu bara yang berada di lokasi pemberhentian. Kemudian penutupan pintu truk angkutan batu bara dari wilayah Tebo dan Sarolangun menuju Batanghari juga harus dilakukan.

“Kami meminta petugas di lapangan memastikan memastikan tidak ada angkutan batu bara yang beroperasi sejak Minggu (26/3/2023). Kemudian harus juga diantisipasi penumpukan angkutan batu bara di bahu jalan sepanjang jalan nasional Sarolangun – Batanghari – Muarojambi,”katanya.

Berdasarkan catatan medialintassumatera.net (Matra), penghentian kegiatan angkutan batu bara di Jambi sudah dua kali dilakukan akibat terjadinya kemacetan total di jalan nasional Sarolangun – Batanghari – Muarojambi. Kegiatan angkutan batu bara dihentikan Gubernur Jambi, H Al Haris mulai 1 – 10 Maret 2023. Kemudian kegiatan angkutan batu bara diizinikan kembali beroperasi mulai 11 – 25 Maret 2023.

Sementara menurut Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, sejak diizinkannya kembali truk angkutan batu bara beroperasi, pihaknya melakukan tilang (bukti pelanggaran) terhadap truk-truk batu bara yang melanggar aturan. Jumlah truk batu bara di Jambi yang ditilang (diamankan) Dirlantas Polda Jambi selama 15 – 23 Maret 2023 mencapai 152 unit.

“Pelanggaran truk batu bara tersebut mulai dari pelanggaran jam operasional dan kelebihan muatan dan truk angkutan batu bara. Sesuai aturan, truk batu bara hanya bisa beroperasi malam hingga pagi dengan muatan maksimal delapan ton. Namun banyak truk batu bara beroperasi siang hari dengan muatan 15 – 17 ton. Hal ini melanggar Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *