(Matra, Jakarta) – Sekretaris Kabinet Indonesia Maju, Pramono Anung memberikan penjelasan mengenai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai larangan buka puasa bersama untuk aparatur sipil negara (ASN). Larangan bukber selama Ramadan bukan untuk masyarakat, melainkan hanya untuk para pejabat pemerintah dan ASN. Sedangkan masyarakat tetap diperbolehkan buka puasa bersama selama Ramadan.
“Larangan buka puasa bersama tidak tak berlaku bagi masyarakat secara umum. Masyarakat tetap diperbolehkan buka puasa bersama. Surat Edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 mengenai larangan buka puasa bersama hanya berlaku bagi jajaran pemerintahan,”kata Pramono Anung pada penjelasannya mengenai larangan buka puasa bersama bagi pejabat pemerintah dan ASN di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Pramono Anung memberikan penjelasan mengenai larangan buka puasa bersama tersebut menyusul munculnya silang pendapat (pro-kontra) mengenai larangan bukber bagi ASN selama Ramadan yang disampaikan Presiden Jokowi. Presiden Jokowi hanya melarang buka puasa bersama di kalangan pejabat pemerintahan, baik menteri, kepala lembaga dan jajaran pemerintahan atau ASN.
“Presiden Jokowi melarang buka puasa bersama di kalangan ASN karena jajaran pemerintahan kini mendapat sorotan masyarakat. Karena itu Presiden Jokowi meminta ASN buka puasa bersama secara sederhana, tidak mengundang para pejabat untuk melakukan buka puasa bersama. Intinya kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden jadi acuan utama,”ujarnya.
Tiga Poin
Sementara itu, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada para pejabat dan pegawai pemerintah agar meniadakan acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah (H). Arahan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama tanggal 21 Maret 2023.
SE mengenai larangan buka puasa bersama tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Larangan buka puasa bersama tersebut didasarkan pada tiga poin. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Berbagai Tanggapan
Larangan bagi pejabat pemerintahan dan ASN melaksanakan buka puasa bersama selama Ramadan mengundang berbagai tanggapan. Ada tanggapan yang mendukung dan ada yang menolak.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra misalnya kurang sependapat mengenai larangan buka puasa bersama tersebut. Dia meminta Presiden Jokowi mengijinkan buka puasa bersama seluruh masyarakat dan instansi pemerintah.
YUsril Ihza Mahendra mengharapkan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung merevisi surat edaran mengenai larangan buka puasa bersama di kalangan aparatur pemerintah tersebut. Hal itu penting menghindari adanya kesan bahwa Pemerintah anti Islam di tengah masyarakat,”katanya.
“Saya khawatir surat edaran mengenai larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN tersebut bisa dijadikan pihak tertentu menyudutkan Pemerintah dan menuduh Pemerintahan Presiden Jokowi anti Islam,” ujar dia.
Harus Patuh
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, seluruh menteri, kepala Negara, badan hingga pemerintahan daerah harus mematuhi arahan Presiden Jokowi mengenai larangan buka puasa bersama tersebut.
Menurut “Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Maret 2023.
Menurut Abdullah Azwar Anas, arahan Presiden Jokowi mengenai larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN tersebut demi kebaikan bersama karena momen Ramadan kali ini masih berada pada masa transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi.
“Sebenarnya, ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,”ujarnya.
Dikatakan, jika masih ada pejabat dan ASN yang melakukan buka puasa bersama di lingkungan pemerintahan, hal itu akan dilihat sebagai pelanggaran. Pelanggarannnya sudah diatur apakah masuk pelanggaran ringan, sedang atau berat. Kemudian jenis sanksinya juga juga sudah ada. Baik itu sanksi teguran lisan, tertulis hingga sebagainya. Nanti inspektorat di masing-masing instansi akan mengkaji pelanggaran tersebut.
Abdullah Azwar Anas mengakui, buka puasa bersama sejatinya dapat mempererat silaturahmi. Namun memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus dilakukan dengan buka bersama.
“Banyak cara yang bisa dilakukan menjalin silaturahmi selama Ramadan. Misalnya tetap saling komunikasi di grup-grup WhatsApp. Silaturahmi juga bisa ditingkatkan melalui koordinasi pekerjaan, termasuk koordinasi antar kementerian/lembaga/pemda,”katanya. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber).