(Matra, Pematangsiantar) – Harapan warga Kota Pematangsiantar menikmati hasil pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di bawah kepemimpinan Wali Kota Pematangsiantar, Hj dr Susanti Dewayani, SpA nyaris pupus. Warga kota itu tak bisa berharap banyak lagi kepada Susanti Dewayani. Masalahnya sang wali kota perempuan pertama di Kota Pematangsiantar tersebut dinilai tak mampu memimpin aparatur pemerintahan dan memajukan pembangunan daerahnya.
Bahkan Susanti Dewayani yang baru satu tahun memimpin Kota Pematangsiantar diduga sudah banyak melakukan pelanggaran peraturan – perundang-undangan. Pelanggaran perundang-undangan yang diduga dilakukan Susanti Dewayani tersebut antara lain memberhentikan dan memindahkan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar secara semena-mena.
Pelanggaran itu pun membuat Susanti Dewayani mendapatkan “mosi tidak percaya” dari warga masyarakat dan kalangan DPRD Kota Pematangsiantar. Mosi tidak percaya itu ditandai dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan warga masyarakat Kota Pematangsiantar yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Siantar ke gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (20/3/2023).
Juru bicara Aliansi Masyarakat Kota Siantar, Agus Butar-butar dalam orasinya pada unjuk rasa tersebut menyebutkan, selama satu tahun memimpin Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani tidak mampu membangun Kota Pematangsiantar menjadi kota Siantar yang sehat, sejahtera dan berkualitas. Susanti Dewayani juga dinilai tak mamu memajukan pembangunan Kota Pematangsiantar.
“Bahkan yang terjadi justru sebaliknya. Birokarasi pemerintahan Kota Pematangsiantar di tangan Susanti Dewayani semakin amburadul, intoleran, penuh pelanggaran aturan dan melakukan pemborosan anggaran rakyat,”katanya.
Menurut Agus Butar-butar, melihat sepak terjang Susanti Dewayani tersebut, Aliansi Masyarakat Kota Siantar mendesak DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat paripurna mengenai hak pendapat dewan terkait pelanggaran – pelanggaran Susanti Dewayani. Kemudian Aliansi Masyarakat Kota Pematangsiantar juga mendesak DPRD memberhentikan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani.
“Kami juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan gratifikasi pengangkatan pejabat administratif di lingkungan Pemkot Pematangsiantar dan pemalsuan berita acara rapat verifikasi masalah pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat Pemkot Pematangsiantar,”katanya.
Setuju Pemakzulan
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pematangisantar, Timbul Marganda Lingga yang menemui para pengunjuk rasa menegaskan siap menindak-lanjuti aspirasi dan tuntutan pengunjuk rasa. Hal itu ditunjukkan Timbul Marganda Lingga dan puluhan anggota DPRD Kota Pematangsiantar dengan menandatangani spanduk panjang mengenai pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani.
Setelah menemui para pengunjuk rasa, sebanyak 30 orang DPRD Kota Pematangsiantar pun melakukan rapat paripurna membahas tuntutan waga masyarakat mengenai pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani. Guna mengambil keputusan, para anggota dewan melakukan voting (pemungutan suara).
Sebanyak 27 orang anggota DPRD Kota Pematangsiantar, termasuk Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, menyetujui pemakzulan (pemberhentian) Wali Kota Pematangsiantar. Anggota yang tidak setuju tiga orang. Hasil rapat anggota DPRD Kota Pematangsiantar mengenai pemakzulan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar itu pun langsung dibuat dalam berita acara yang ditandatangani pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar.
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga seusai rapat anggota DPRD tersebut kepada wartawan mengatakan, semua dokumen mengenai pelanggaran-pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang dilakukan Susanti Dewayani serta berita acara hasil voting DPRD Kota Pematangsiantar mengenai pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar tersebut akan dikirimkan ke Mahkamah Agung.
“Makhamah Agung lah nanti yang memutuskan dan menguji hasil kerja DPRD Kota Pematangsiantar, khusus dalam hal hasil panitia angket. Sesuai laporan yang kami terima, ada sembilan peraturan perundang-undangan yang tidak diindahkan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani. Karena itulah DPRD melaksanakan fungsinya menegakkan peraturan dalam menjalankan roda pemerintahan,”katanya.
Peraturan perundang – undangan yang diduga dilakukan Susanti Dewayani dalam pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan pejabat Pemkot Pematangsiantar, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pewmerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN.
Terkait dugaan pemalsuan dokumen klarifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diduga dilakukan Wali Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga mengatakan, hal tersebut akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta. (Matra/AdeSM/SBP).