Sekda Pemprov Jambi, H Sudirman (kanan) memukul gong pembukaan Rakor Dukcapil kabupaten/kota se – Provinsi Jambi 2023 di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Senin (20/3/2023). (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) se-Provinsi Jambi diminta segera menuntaskan rekam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) sekitar 65.789 orang pemilih pemula di Jambi. Hal itu penting agar seluruh pemilih pemula tersebut tidak kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024 nanti.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman, SH, MH pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota se – Provinsi Jambi 2023 di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Senin (20/3/2023).

Menurut Sudirman, jumlah penduduk Provinsi Jambi saat ini mencapai 3,7 juta jiwa. Penduduk Jambi yang wajib KTP di 11 kabupaten/kota mencapai 2,6 juta jiwa. Berdasarkan hasil perekaman E-KTP hingga Februari 2023, penduduk Jambi yang sudah memiliki E-KTP sekitar 2,57 juta jiwa atau 98,84 %m masih di bawah target E-KTP nasional sekitar 99,4 %.

“Sedangkan pemilih pemula di Jambi yang perlu segera mendapatkan E-KTP sekitar 65.789 jiwa. Rekam E-KTP pemilih pemula ini harus tuntas agar mereka memperoleh hak pilih pada pesta demokrasi, Pemilu 2024,”ujarnya.

Menurut Sudirman, untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Disdukcapil Provinsi Jambi memiliki tanggung jawab dan memberikan kontribusi menyediakan data DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial dalam Pemilihan) yang berkualitas. Data dasar tersebut penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024.

Sudirman mengharapkan, adanya satu pemahaman dan kesepakatan terkait pemanfaatan data administrasi kependudukan dalam pelaksanaan pelayanan publik. Hal itu penting terkait dengan penggunaan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Single Identity Number (nomor identitas kependudukan tunggal).

Jemput Bola

Menurut Sudirman, Pemprov Jambi melalui Disdukcapil Provinsi Jambi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota se-Provinsi Jambi terus meningkatkan kepemilikan KTP-elektronik. Upaya itu dilakukan melalui pelayanan perekaman dan pencetakan E-KTP bagi penduduk.

Perekaman E-KTP itu, lanjut Sudirman, dilaksanakan melalui program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dan Jemput Bola (Jebol) perekaman dan pencetakan E-KTP ke daerah-daerah yang sulit terjangkau. Baik itu daerah yang sulit akses jalan/transportasi maupun sulit akses jaringan telekomunikasi (internet).

Hal itu dilakukan karena dinsosdukcapil memiliki tanggung jawab memberi kepastian terhadap pemenuhan hak-hak administratif penduduk melalui penataan, penertiban, dan penerbitan dokumen kependudukan.

“Hingga kini jajaran Disdukcapil kabupaten di Jambi masih terus melakukan perekaman kepada Komunitas Adat Terpencil (KAT), yakni Suku Anak Dalam (SAD) di beberapa kabupaten. Hal itu dilakukan guna memenuhi hak-hak administratif warga KAT,”katanya.

Dampak Lingkungan

Sudirman lebih lanjut mengatakan, pertambahan jumlah penduduk kelompok usia produktif yang relatif besar sebagai bonus demografi akan berimplikasi pada ketersediaan lapangan kerja, fasilitas pendidikan, kesehatan, pangan dan energi yang memadai. Pertambahan penduduk tersebut juga berpotensi menimbulkan terjadinya degradasi lingkungan.

Dikatakan, pertambahan penduduk yang tidak terkendali juga akan berdampak negatif pada penurunan kualitas sumber daya manusia jika tidak diikuti dengan peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, Arif Munandar, SE pada kesempatan tersebut mengatakan, rakor tersebut dimaksudkan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang professional. Hal itu bisa dicapai dengan memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif.

“Rakor ini juga menjadi sarana pembinaan bagi jajaran disdukcapil kabupaten/kota se-Provinsi Jambi,”ujarnya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *