(Matra, Jakarta) – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999 – 2004 & 2005 – 2008, Drs H Raja Thamsir Rahman, MM. Ketika masih menjalani hukuman di penjara terkait kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008, Raja Thamsir Rahman kembali mendapat hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Hukuman pidana penjara tersebut terkait keterlibatan Raja Thamsir Rahman dalam perkara korupsi jual beli atau alih fungsi lahan perkebunan kelapa sawit kepada bos perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Praktik korupsi penjualan lahan sekitar 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tersebut merugikan negara hingga senilai Rp 39,75 triliun.
Pidana penjara selama tujuh tahun terhadap Raja Thamsir Rachman tersebut diputuskan Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tikpikor) Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023). Pada sidang yang digelar secara online tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Raja Thamsir Rachman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus jual beli lahan perkebunan kelapa sawit di Inhu, Riau.
Tindak pidana korupsi tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.
“Berdasarkan UU tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap terdakwa Raja Thamsir Rachman dan denda sebesar Rp 200 juta. Bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Terdakwa juga dibebankan mengganti biaya perkara sebesar Rp 5.000,”demikian amar putusan Majelis Hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku utama kasus korupsi jual beli atau alih fungsi lahan di Kabupaten Inhu dan pencucian uang senilai Rp 78 triliu, Surya Darmadi (pimpinan PT Duta Palma Group) sudah terlebih dahulu divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang perkara kasus korupsi alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). (Matra/AdeSM).