Mantan Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kabupaten Madina, Sumut, Muhammad Khaidir Nasution (depan) yang sudah tujuh bulan jadi buronan digiring ke kantor Kejati Sumut, Kota Medan, Selasa (14/3/2023). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

(Matra, Jakarta) – Buronan kasus korupsi penggelapan sertifikat lahan transmigran Batahan IV, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Khaidir Nasution akhirnya tertangkap. Terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan tersebut diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut di depan rumah makan Padang Raya, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Sumut, Selasa (14/3/2023).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Rabu (15/3/2023) menjelaskan, Muhammad Khaidir Nasution dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1247 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022.

Hukuman terhadap terpidana Muhammad Khaidir Nasution tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Medan, yakni pidana penjara tiga tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan. Namun denda yang dijatuhkan terhadap terpidana berkurang disbanding tuntutan JPU sebesar Rp 200 juta.

Dikatakan, Muhammad Khaidir Nasution masuk DPO karena ketika dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Setelah tujuh bulan ditetapkan sebagai buronan, keberadaan terpidana diketahui di Kota Medan dan kemudian langsung ditangkap.

Menurut Ketut Sumedana, ketika terpidana tersebut ditangkap, yang bersangkutan bersikap kooperatif. Karena itu proses penangkapan proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa Tim Tabur Kejati Sumut ke Kejati Sumut. Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal guna dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanjung Gusta.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar bisa dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”katanya.

Terpidana, Muhammad Khaidir Nasution sebelumnya menjabat Kepala Seksi (Kasi) Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin (3/8/2020), Muhammad Khaidir Nasution sudah dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penggelapan 136 sertifikat transmigran Batahan IV, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut tahun 2008. (Matra/AdeSM).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *