Wakil Bupati Merangin, H Nilwan Yahya (dua dari kiri) pada penyaluran zakat di Sekretariat Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Senin (13/3/2023). (Foto : Matra/KominfoMerangin).

(Matra, Merangin) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, Provinsi Jambi menyalurkan dana zakat konsumtif sekitar Rp 1,93 miliar kepada 9.083 orang warga masyarakat kurang mampu. Para penerima zakat tersebut berasal dari mustahik fakir (penerima zakat), fakir miskin dan fisabilillah (orang yang berjuang menyebarkan agama).

Penyaluran zakat tersebut dilakukan Wakil Bupati Merangin, H Nilwan Yahya di Sekretariat Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Senin (13/3/2023). Menurut Nilwan Yahya, penyaluran zakat konsumtif tahap pertama tersebut dilakukan menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah (Puasa). Setiap orangnya berhak menerima zakat sebesar Rp 200.000,-

‘’Jumlah fisabilillah yang tercatat di Baznas Kabupaten Merangin 2023 mencapai 23.182 orang. Mereka tersebar di 215 desa/kelurahan. Penyaluran zakat tersebut dilakukan berdasarkan data penerima bantuan yang sudah terdaftar,”katanya.

Dikatakan, selain menyalurkan zakat untuk kategori (asnaf) fakir miskin dan fisabillah, Baznas Kabupaten Merangin tahun ini juga akan mendistribusikan zakat untuk berbagai program kegiatan seperti program Merangin Pintar dan bantuan biaya pendidikan.

‘’Baznas Kabupaten Merangin juga akan menyalurkan dana untuk pendamping berobat dan khitanan massal. Kemudian zakat Merangin Peduli untuk bantuan Dhuafa, perbaikan rumah tidak layak huni, santunan anak yatim, biaya hidup jompo terlantar,’’katanya.

Nilwan Yahya lebih lanjut mengatakan, pihaknya juga menyalurkan pajak melalui program Merangin Sejahtera, pendistribusian modal usaha produktif dan bantuan untuk Tahfiz Al Quran, perbaikan sarana ibadah dan berbagai program kerja lainnya.

“Jumlah dana zakat yang akan disalurkan pada 2023 sebesar Rp 7,76 miliar. Sedangkan penerima zakat tersebut sekitar 23.182 orang. Dana itu dikumpulkan dari para Muzakki dan Munfiq di Kabupaten Merangin berupa zakat, infaq dan shadaqoh,”katanya. (Matra/AdeSM).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *