(Matra, Jakarta) – Seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dibersihkan dari praktik-praktik korupsi yang sangat merugikan negara dan BUMN sendiri. Untuk melakukan pembersihan praktik korupsi di lingkungan BUMN tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan kerja sama dengan Kementerian BUMN menangani berbagai kasus korupsi di BUMN.
Hal tersebut mengemuka pada pertemuan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dengan Menteri BUMN Erick Thohir di gedung utama Kejagung, Jakarta, Senin (6/3/2023). Pertemuan tersebut membahas upaya pembersihan BUMN dari praktik-praktik korupsi.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada kesempatan tersbeut mengatakan, pertemuan dengan Menteri BUMN tersebut selama ini dilaksanakan secara rutin tiga bulan sekali. Pertemuan kali ini secara khusus membahas satu kasus korupsi di lingkungan BUMN. Kasus tersebut rencananya akan diserahkan kepada Kejagung.
“Kasus ini cukup menarik tetapi belum dapat kami sampaikan karena masih dalam tahap pendalaman. Masalah lain yang kami bahsa dalam pertemuan kali ini, yaitu penyelesaian aset-aset dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang cukup menarik dan berhubungan dengan masyarakat luas, serta membahas masa depan Waskita,”katanya.
Sementara itu, Menteri BUMN, Erick Thohir pada kesempatan tersebut mengatakan, pertemuan silaturahmi dengan Jaksa Agung harus berkelanjutan. Kemudian kerja sama kedua belah pihak juga ditingkatkan guna mensinkronkan data-data yang perlu ditindaklanjuti.
Hal tersebut penting dalam rangka kembali merapikan dan menyelesaikan persoalan-persoalan terkait PT Asuransi Jiwasraya dan Waskita yang berhubungan dengan kepentingan publik. Penanganan PT Asuransi Jiwasraya dan Waskita tersbeut menjadi prioritas Jaksa Agung.
“Secara khusus, kamu mendukung Kejagung menuntaskan masalah PT Asuransi Jiwasraya atau Waskita karena masalah ini tentu banyak berhubungan dengan publik. Jangan sampai publik dikorbankan atau dicederai. Perlindungan terhadap publik menjadi prioritas Jaksa Agung. Tentu kami dari Kementerian BUMN sangat mendukung upaya Jaksa Agung tersebut,”ujarnya.
Terkait dengan penyerahan asset, Erick Thohir mengatakan, aset-aset PT Asuransi Jiwasraya dan Waskita yang sudah diserahkan ke pihak Kejagung, yakni surat-surat. Di antaranya hasil sitaan Kejagung seperti surat berharga senilai Rp 3,1 triliun. Kemudian penyitaan surat berharga senilai Rp 1,4 triliun masih dalam proses tahun ini.
“Jadi penyitaan asset berupa surat-surat berharga bernilai triliunan rupiah ini memang harus disinkronisasikan dan didorong. Hal ini penting supaya penyelesaian perkara PT Asuransi Jiwasraya jangan tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja,”katanya.
Erick Thohir juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kejagung yang bisa mengawal penyitaan aset seperti surat berharga dalam rangka penyelesaian perkara PT Asuransi Jiwasraya. (Matra/AdeSM).