(Matra, Jambi) – Kalangan DPRD Provinsi Jambi mempertanyakan realisasi dana pertanggung-jawaban sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) usaha tambang batu bara. Jumlah dana CSR usaha tambang batu bara yang seharusnya disetor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk disalurkan kepada masyarakat Jambi tahun lalu mencapai Rp 3,9 miliar. Namun pihak perusahaan pertambangan batu bara di Jambi diduga tidak semua memberikan dana CSR sesuai kesepakatan dengan pemerintah.
Hal tersebut terungkap pada hearing (rapat dengan pendapat) Komisi III (Bidang Pembangunan) DPRD Provinsi Jambi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi dan mitra kerja lainnya di DPRD Provinsi Jambi, Kamis (2/3/2023). Hearing yang diikuti para anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi tersebut ketuanya, Wartono Triyan Kusumo.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani pada kesempatan tersebut mengatakan, kesiapan usaha tambang batu bara di Jambi menyalurkan dana CSR sekitar Rp 3,9 miliar diduga sebagai pembohongan publik karena realisasinya tidak jelas. Kemudian pengelolaan dana CSR tersebut pun tidak transparan.
“Saya mempertanyakan keseriusan perusahaan pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) terkait pencairan CSR yang konon katanya mencapai Rp 3,9 miliar. Pertanyaan itu muncul karena Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, H Sudirman tadi mengatakan bahwa dana CSR yang baru terkumpul baru 1,2 miliar dari target Rp 3,9 miliar. Berarti belums emua perusahaan tambang batu bara membayarkan dana CSR mereka,”katanya.
Abun Yani pada kesempatan tersebut mengusulkan agar DPRD Provinsi Jambi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Batu Bara di DPRD Provinsi Jambi. Hal itu penting agar segala permasalahan terkait usaha pertambangan batu bara, baik masalah dana CSR maupun transportasi batu bara bisa diselesaikan dengan tuntas.
Dijelaskan, dana CSR usaha tambang batu bara tersebut bersumber dari beberapa perusahaan tambang. Daftar nama perusahaan yang diwajibkan memberikan dana CSR sudah ada di Pemprov Jambi. Namun para perusahaan batu bara masih banyak yang belum mengucurkan dana CSR mereka.
“Masalah ini cukup serius karena perusahaan tambang batu bara banyak meraup untung dari usaha mereka di Jambi. Karena itu saya mengusulkan untuk menyelesaikan masalah CSR ini perlu dibentuk pansus btu bara di dewan. Saya segera buatkan surat usulan tersebut ke pimpinan dewan,”katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman mengatakan, penerimaan daerah di Provinsi Jambi yang bersumber dari dana CSR perusahana masih relatif minim. Pemprov Jambi mengajukan pengalokasian dana CSR sekitar Rp 35 miliar dari perusahaan batu bara yang beroperasi di Jambi. Pengajuan itu dilakukan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pengajuan dana CSR tersebut dilakukan untuk memperbaiki kerusakan jalan yang sering dilintasi truk angkutan batu bara di Kabupaten Batanghari, Tebo, Sarolangun, Muarojambi dan Kota Jambi. Panjang jalan jalur angkutan batu bara yang perlu perbaikan tersebut berada di 14 titik dengan panjang sekitar 93 kilometer (Km).
“Namun realisasi dana CSR yang kita terima tahun 2022 hanya Rp 9 miliar. Untuk tahun 2023 ini, kita mengajukan dana CSR sekitar Rp 600 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk perbaikan kerusakan jalan sekitar 93 Km di tiga kabupaten,”katanya. (Matra/AdeSM).