
(Matra, Jambi) – DPRD Provinsi Jambi siap membentuk panitia khusus (pansus) batu bara jika masalah angkutan batu bara di Jambi tidak bisa diatasi secepatnya. Melalui pansus batu bara, DPRD Provinsi Jambi bisa merekomendasikan pemberian sanksi terhadap perusahaan batu bara yang tidak mematuhi aturan mengenai angkutan batu bara.
“Mohon maaf, saya Ketua DPRD Provinsi Jambi akan membentuk pansus jika masalah angkutan batu bara tidak kunjung selesai. Kami akan menyampaikan rekomendasi kepada Komisi V 5 DPR RI. Jika DPRD sudah membentuk pansus dan memberikan rekomendasi kepada DPR RI, saya pastikan, perusahaan yang tidak mematuhi aturan mengenai angkutan batu bara akan dicabut izinnya. Ini komitmen kami mengenai penyelesaian angkutan batu bara,”kata Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto pada rapat penanganan masalah angkutan batu bara di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Senin (27/2/2023).
Rapat tersebut dihadiri Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M Idris F Sihite, Gubernur Jambi, H Al Haris, Danrem 042/ Gapu Jambi, Brigjen TNI Supriono dan unsur Forum Komunkasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi Jambi.
Edi Purwanto mengatakan, hingga kini masih banyak angkutan batu bara yang tidak matuhi aturan. Pemilik izin usaha pertambangan juga masih banyak yang tidak memiliki komitmen melaksanakan kesepakatan dan tanggung jawab terhadap kisruh angkutan batu bara di Jambi yang masih terjadi hingga kini.
Saran Masyarakat
Menurut Edi Purwanto, usulan pembentukan pansus batu bara di DPRD Provinsi Jambi merupkan saran saran dari anggota DPRD Provinsi Jambi dan masyarakat. Namun pembentukan pansus tersebut belum dilaksanakan karena pihak DPRD provinsi Jambi masih mencoba mencermati pentingnya pembentukan pansus batu bara tersebut.
“Memang ada beberapa masukan dari teman-teman di dewan agar pansus batu bara dibentuk. Kalau angkutan batu bara ini bisa di atur berbagai pihak, pansus tidak perlu. Tetapi jika angkutan batu bara belum bisa diatur, masalah kecelakaan lalu lintas dan kemacetan masih terjadi akibat angkutan batu bara, kita akan bentuk pansus,”katanya.
Dikatakan, pihaknya akan melihat perkembangan pengaturan angkutan batu bara di lapangan hingga tiga bulan mendatang. Jika dalam kurun waktu tersbeut persoalan angkutan batu bara tidak terselesaikan, DPRD Provinsi Jambi akan membentuk pansu batu bara.
“Kami meminta perusahaan tambang batu bara, transporter batu bara dan sopir truk batu bara mematuhi aturan mengenai angkutan batu bara ini. Kesepakatan-kesepakatan mengenai masalah angkutan batu bara juga harus dilaksanakan di lapangan,”katanya.
Sementara itu, Dirjen Minerba, M Idris F Sihite pada kesempatan tersebut juga meminta para pengusaha angkutan batu bara, transporter batu bara dn sopir truk batu bara mematuhi aturan dan melaksanakan kesepakatan. Hal itu hendaknya dilakukan bukan karena paksaan, tetapi atas kesadaran kolektif agar persoalan angkutan batu bara yang hingga kini belum terselesaikan bisa segera dituntaskan.
Menurut M Idris F Sihite, solusi permanen masalah angkutan batu bara hanya membangun jalan khusus angkutan batu bara di Jambi. Karena itu Dirjen Minderba Kementerian ESDM mendukung percepatan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara yang sudah mulai dilaksanakan pengusaha. Kemudian pengangkutan batu bara melalui jalur Sungai Batanghari juga perlu ditingkatkan. (Matra/AdeSM).