(Matra, Jambi) – Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto menyoroti kurangnya kepedulian pengusaha batu bara mengatasi kisruh angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Kurangnya kepedulian tersebut tercermin dari sikap para pimpinan pengusaha tambang batu bara di Jambi yang tidak menghadiri rapat penanganan masalah angkutan batu bara di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Senin (27/2/2023).
Padahal rapat tersebut dihadiri Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M Idris F Sihite, Gubernur Jambi, H Al Haris, Danrem 042/ Gapu Jambi, Brigjen TNI Supriono dan unsur Forum Komunkasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi Jambi.
Edi Purwanto menilai, ketidak-hadiran unsur pimpinan perusahaan batu bara pada rapat tersebut menunjukkan mereka kurang memiliki komitmen mengatasi persoalan angkutan batu bara di Jambi. Bahkan ketidak-hadiran para pengusaha angkutan batu bara pada rapat tersebut mempersulit penyelesaian masalah angkutan batu bara.
“Saya sudah sering mengatakan agar pengusaha angkutan batu bara hadir jika ada rapat pembahasan angkutan batu bara yang dihadiri unsur Kementerian ESDM, Forkopimda Provinsi Jambi, pihak terkait dan para pengusaha transportir. Namun saat ini saya heran. Ketika Pak Dirjen Minerba saja yang mengundang, para pemimpin pengusaha batu bara tidak hadir. Mereka hanya mengutus perwakilan, bukan pengambil kebijakan,”katanya.
Edi Purwanto pada kesempatan tersebut kembali mengingatkan seluruh pengusaha pertambangan batu bara di Jambi agar menumbuhkan rasa kesadaran kolektif dan tanggung jawab terkait dampak pengangkutan batu bara terhadap transportasi umum. Hal itu penting untuk mempercepat penyelesaian kisruh angkutan batu bara di Jambi.
Dikatakan, masalah angkutan batu bara di Jambi menjadi masalah nasional. Pihak DPR RI juga sudah sering menyorot masalah angkutan batu bara yang semakin meresahkan masyarakat Jambi. Kepadatan angkutan batu bara yang menggunakan jalan raya untuk umum membuat arus transportasi penumpang sering mengalami kemacetan total.
Edi Purwanto mengatakan, Komisi V DPR RI sudah membahas dan melihat langsung kondisi angkutan batu bara di Jambi. Komisi V DPR RI menilai regulasi atau aturan tiga kementerian mengenai angkutan batu bara ini berbeda-beda. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melarang truk angkutan batu bara menggunakan jalan raya umum. Kemudian Kementerian Perhubungan melarang truk melebihi kapasitas muatan melintas di jalan raya umum.
“Sedangkan Kementerian ESDM mengizinkan pengoperasian truk batu bara di jalan umum sebelum jalan khusus batu bara ada. Jadi hal ini menyulitkan penyelesaian kisruh angkutan batu bara,”katanya.
Sanksi
Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Idris F Sihite kepada wartawan seusai rapat tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan reward (penghargaan) dan punishment (sanksi) kepada perusahaan batu bara yang melanggar aturan-aturan mengenai pengangkutan batu bara di jalan raya umum.
Berdasarkan hasil rapat, lanjutnya, semua pihak harus memiliki komitmen menyelesaikan kisruh angkutan batu bara di Jambi dengan baik. Pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif, yakni melalui pendekatan reward dan punishment.
“Kami memberikan reward kepada pengusaha batu bara yang mengikuti aturan dengan baik. Sebaliknya kami akan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha yang melanggar aturan,”katanya.
Gubernur Jambi, H Al Haris mengatakan, para sopir truk angkutan batu bara di Jambi diharapkan tetap mematuhi aturanm jam operasional, yakni mulai malam hingga pagi hari. Siang hari tidak diperbolehkan adanya truk batu bara yang melintas di jalan raya umum. Hal itu penting mencegah reaksi keras masyarakat para sopir truk batu bara yang sedang melintas.
Dikatakan, solusi utama mengatasi masalah angkutan batu bara yang saat ini dilakukan Pemerintah Provini (Pemprov) Jambi, yakni membangun jalan khusus angkutan batu bara. Jalan khusus angkutan batu bara di Jambi yang mulai dibangun mencapai mencapai 143 kilometer (Km). Tahap pertama telah dibangun jalan khusus angkutan batu bara sepanjang 77 Km September 2022.
Ruas jalan khusus batu bara tersebut mulai dari Dusun Mudo, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi hingga Desa Kilangan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari. Pembangunan jalan khusus angkutan batu bara tahap kedua dimulai akhir Februari 2023. Jalan khusus angkutan batu bara tersebut sepanjang 66 Km, mulai Desa Kilangan, Kabupaten Batanghari hingga Lubuk Napal, Kabupaten Sarolangun.
“Jalan khusus angkutan batu bara menjadi solusi mengatasi kemacetan lalu lintas di jalan publik karena ruas jalan khusus batu bara memiliki lebar hingga 18 meter. Kemudian jalan khusus angkutan batu bara tersebut juga tidak bisa digunakan angkutan umum lain,”ujarnya. (Matra/AdeSM).