Sekda Pemkab Merangin, H Fajarman (kiri) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pelantikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin kepada H Abdul Gani (kanan) di auditorium rumah dinas Bupati Merangin, Sabtu (25/2/2023). (Foto : Matra/KominfoMerangin).

(Matra, Merangin) – Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi perlu segera mengatasi kekurangan guru sekolah dan kepala sekolah di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menegah pertama (SLTP). Penanganan masalah kekurangan guru dan kekosongan kepala sekolah tersebut penting mencegah terhambatnya pembelajaran di sekolah-sekolah, khususnya sekolah di wilayah pedesaan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, H Fajarman ketika melantik H Abdul Gani menjadi Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Kabupaten Merangin di auditorium rumah dinas Bupati Merangin, Sabtu (25/2/2023). Sebelumnya H Abdul Gani menjabat Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Merangin merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dikbud Merangin.

Menurut Fajarman, pihaknya sudah melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap H Abdul Gani beberapa pekan sebelum pelantikan. Berdasarkan fit and proper test tersebut, H Abdul Gani dinyatakan sudah memenuhi persyaratan sesuai prosedurnya dan surat keputusannya.

Dikatakan, banyak yang harus dilakukan H Abd Gani untuk membenahi Dinas Dikbud Merangin. Salah satu di antaranya, masalah kekurangan guru dan kekosongan kepala sekolah. Saat ini beberapa sekolah di Merangin mengalami kekurangan guru karena guru – guru yang ada memasuki masa pensiun. Karena itu Kadis Dikbud Merangin harus gerak cepat mengatasi kekurangan guru ini. Masalahnya program Merangin Mantap segera berakhir September 2023.

“Ibarat membangun gedung, pelaksanaan program pendidikan di Merangin sudah memasuki tahap akhir. Waktunya tersisa sekitar lima bulan lagi. Jadi perlu perhatian. Mana yang kurang harus ditambahkan. Masalah kekurangan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah-daerah harus segera diatasi,”ujarnya.

Fajarman mengatakan, dalam sebulan ada 10 – 20 orang guru memasuki usia pensiun di Merangin. Jadi dalam satu tahun terakhir sudah banyak guru yang pensiun di Merangin. Guru – guru yang pensiun tersebut perlu segera diganti karena Kabupaten Merangin sudah lama tidak menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kekurangan guru itu nanti diajukan menjadi formasi penerimaan CPNS untuk guru. Kemudian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kera (PPPK) harus dipercepat. Kita akan menanyakan persoalan keterlambatan penerimaan PPPK ini ke Pemerintah Pusat. Di mana sangkutnya harus ditanyakan,”ujarnya.

Menurut Fajarman, jajaran Dinas Dikbud Merangin juga harus gerak cepat mengejar ketertinggalan. Hal itu penting agar nilai raport Dinas Dikbud Merangin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Merangin bisa naik dan membaik. Mudah-mudahan dengan kerja yang baik itu, hasilnya juga akan baik.

Konsolidasi

Sementara itu, H Abdul Gani pada kesmepatan tersebut mengatakan, dirinya akan melakukan konsolidasi (urun rembug) di lingkungan Dinas Dikbud Merangun, mulai Senin (27/2/2023). Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan pemetaan-pemetaan data kebutuhan kepala sekolah, pengawas dan guru. Ketersediaan guru yang memenuhi syarat, yakni memiliki sertifikat guru penggerak dan sertifikat guru pendidik di Merangin masih sangat minim.

“Saya akan membuka dan membedah pemetaan-pemetaan itu. Pemetaan-pemetaan nanti dilakukan per kecamatan, per satuan pendidikan, baik untuk (SD) maupun SLTP. Kita akan buat data berapa kebutuhan kepala sekolah, kebutuhan pengawas, kekurangan guru sesuai dengan bidangnya masing-masing,”ujarnya.

Diakatakan, pengisian jabatan kepala sekolah di Merangin selama ini masih kurang. Hal tersebut disebabkan syarat menjadi kepala sekolah sekolah tidak terpenuhi. Supaya bisa menjadi kepala sekolah harus memenuhi empat syarat. Pertama, minimal golongan III B. Kedua, pendidikan minimal sarjana.Ketiga mampunyai sertifikat pendidik. Keempat, harus mempunyai sertifikat guru penggerak.

Menurut Fajarman, guru yang memenuhi pesyaratan seperti itu di Merangin masih sangat sedikit. Karena itu masih sedikit guru yang bisa diangkat menjadi kepala sekolah. Kondisi tersebut membuat kekosongan-kekosongan jabatan kepala sekolah diisi dengan pelaksana tugas (Plt).

Terkait masih banyaknya jabatan kepala sekolah yang kosong tersebut, H Abdul Gani mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi ke Pemerintah Pusat. Pihaknya akan menanyakan bagaimana solusi mengatasi ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas itu. Apakah persyaratannya bisa diturunkan. Atau sertifikat guru penggeraknya diabaikan, namun sertifikat guru pendidik harus ada. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *