(Matra, Jambi) – Pembangunan jalan khusus angkutan batu bara merupakan satu-satunya solusi terbaik mengatasi masalah kemacetan lalu lintas di jalan nasional di Provinsi Jambi. Jika pembangunan jalan khusus angkutan batu bara sudah selesai, tidak akan ada lagi truk batu bara yang menggunakan jalan nasional atau jalan publik. Dengan demikian jalan nasional di Jambi akan terhindar dari kemacetan akibat truk batu bara.
Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada pertemuan dengan para sopir truk batu bara di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis (16/2/2023) menjelaskan, jalan khusus angkutan batu bara menjadi solusi mengatasi kemacetan lalu lintas di jalan publik karena ruas jalan khusus batu bara memiliki lebar hingga 18 meter. Kemudian jalan khusus angkutan batu bara tersebut juga tidak bisa digunakan angkutan umum lain.
Menurut Al Haris, pihaknya kini masih terus berupaya mendorong perusahaan kontraktor untuk mempercepat pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di Jambi. Perusahaan tersebut sudah memulai pembangunan jalan khusus angkutan batu bara sejak tahun lalu. Panjang jalan khusus angkutan batu bara yang kini mulai dibangun di Jambi mencapai 143 kilometer (Km).
Dikatakan, jalan khusus angkutan batu bara di Jambi dibangun secara bertahap. Pembangunan tahap pertama dimulai awal September 2022. Ruas jalan khusus angkutan batu bara yang dibangun tersebut sepanjang 77 Km mulai dari Dusun Mudo, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi hingga Desa Kilangan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.
Kemudian pembangunan tahap kedua jalan khusus angkutan batu bara tersebut dilaksanakan akhir Februari 2023. Ruas jalan khusus angkutan batu bara sepanjang 66 Km tersebut mulai Desa Kilangan, Kabupaten Batanghari hingga Lubuk Napal, Kabupaten Sarolangun.
“Target kita, pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di Jambi sudah selesai Maret 2024. Guna mempercepat pembangunan jalan khusus angkutan batu bara dan mencari solusi masalah angkutan batu bara di Jambi , kami akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perhubungan di Jambi pekan depan,”katanya.
Bentuk Organisasi
Menanggapi aspirasi para sopir truk batu bara mengenai kesulitan mendapatkan izin beroperasi, Al Haris mengatakan, seluruh sopir truk angkutan batu bara nonperusahaan (usaha pribadi) perlu segera membentuk organisasi transporter secara resmi. Dengan demikian, para sopir truk angkutan batu bara lebih mudah mendapatkan izin operasional.
“Melalui organisasi resmi tersebut juga, para sopir truk angkutan batu bara nonperusahaan akan selalu diundang dan dilibatkan bila ada pertemuan mengenai penyelesaian masalah angkutan batu bara,”katanya.
Selain itu, lanjut Al Haris, para sopir truk angkutan batu bara usaha pribadi perlu mendata total truk angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Baik itu truk angkutan batu bara milik perusahaan atau yang bermitra dengan pertambangan batu bara, truk angkutan batu bara asal luar Jambi maupun truk angkutan batu bara usaha pribadi warga Jambi.
Melalui pendataan tersebut, lanjutnya, bisa diketahui jumlah persis sopir dan truk angkutan batu bara di Jambi. Dengan demikian akan lebih mudah mengatur operasional truk angkutan batu bara untuk mencegah kemacetan lalu lintas.
“Pemberian izin operasional atau nomor lambung truk batu bara juga akan lebih terpantau jika ada data akurat mengenai jumlah truk batu bara. Hingga kini belum ada data resmi jumlah truk batu bara di Jambi. Dan yang melaporkan 9.000 unit. Tetapi pendataan dinas terkait mencapai 10.665 unit,”katanya.
Sementara itu, Koordinator Komunitas Sopir Batu Bara (KSB) Jambi, Tursiman pada kesempatan tersebut menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi para sopir truk angkutan batu bara yang berusaha sendiri atau bukan bermitra dengan perusahaan. Masalah tersebut antara lain, kesulitan mendapatkan nomor lambung truk dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Padahal nomor lambung tersebut menjadi syarat atau izin bagi para sopir truk bata bara untuk bisa beroperasi.
Selain itu, lanjutnya masalah masih banyaknya truk-truk angkutan batu bara asal luar Jambi yang beroperasi di Jambi. Jumlah truk batu bara asal luar Jambi tersebut hingga kini tidak terpantau. Kemudian, masalah pungutan liar (pungli) bahkan pemerasan terhadap para sopir truk angkutan batu bara yang terpaksa parkir di pinggir-pinggir jalan siang hari.
“Truk kami terpaksa parkir di pinggir-pinggir jalan siang hari karena adanya larangan operasi truk angkutan batu bara siang hari. Terkadang biaya parkir truk batu bara di pinggir jalan atau lahan parkir warga masyarakat dipungut hingga Rp 35.000/hari,”katanya. (Matra/AdeSM).