(Matra, Jambi) – Wacana pemindahan kantor pusat perusahaan minyak dan gas (migas) PT PetroChina dari Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) ke Kota Jambi semakin menguat. Pemindahan markas atau kantor pusat PT PetroChina tersebut diharapkan dilakukan secepatnya guna mempermudah koordinasi dan pengawasan kinerja perusahaan tersebut.
Wacana pemindahan kantor pusat PT PetroChina di Jambi tersebut mengemuka pada pertemuan Delegasi Jambi Menggapai Keadilan (JMK) dengan Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH di rumah dinas Gubernur Jambi, Kamis (16/2/2023).
Delegasi JMK tersebut dipimpin mantan Anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Tanjungjabung Barat, H Usman Ermulan. Delegasi JMK berasal dari berbagai kalangan, meliputi aktivis, akademisi, praktisi, mahasiswa dan tokoh masyarakat
Beberapa delegasi JMK pada kesempatan mengusulkan agar Gubernur Jambi berupaya mengambil langkah-langkah pemindahan kantor pusat PetroChina ke Kota Jambi. Pemindahan kantor pusat itu penting menyusul perpanjangan kontrak kerja PetroChina dengan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas hingga tahun 2043. Kemudian Provinsi Jambi juga menjadi salah satu area pengeboran terbesar PetroChina di Indonesia.
Usman Ermulan mengatakan, pusat perhatian JMK saat ini ada dua persoalan yang banyak diperbincangkan publik atau masyarakat. Persoalan tersebut, yakni terkait PT PetroChina yang beberapa kali dilanda kasus ledakan pipa gas. Kemudian masalah angkutan batu bara yang hingga kini semakin meresahkan masyarakat danbelum ada solusinya.
Peningkatan Hasil Migas
Menanggapi usulan delegasi JMK tersebut, Al Haris mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan mengkaji usulan tersebut dan menyampaikannya kepada pihak manajemen PT PetroChina. Kemudian, Pemprov Jambi juga sudah melakukan upaya peningkatan hasil migas untuk Jambi.
Salah satu di antaranya melakukan diskusi dengan Pemprov Jawa Barat mengenai peningkatan target Participating Interest (PI) 10 % daerah penghasil migas. PI ini merupakan keikutsertaan badan usaha termasuk badan usaha milik daerah (BUMD) dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu migas.
Dikatakan, dalam pengelolaan migas, pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional. Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 % pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi. PI 10 % adalah besaran maksimal 10 % pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
“Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 % memberikan banyak manfaat. Antara lain memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu juga dapat memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor,”ungkapnya.
Al Haris mengajak JMK untuk bersama mengawal semua program pemerintah terutama dalam mengatasi permasalahan angkutan batu bara. JMK diharapkan turut membantu pembangunan Provinsi Jambi.
“Kami berharap JMK bisa mengawal kami agar jalan khusus angkutan batu bara dapat terselesaikan dengan baik dan segera terwujud. Pembangunan jalan khusus batu bara menjadi solusi utama mengatasi permasalahan angkutan batu bara di Provinsi Jambi,”katanya.
Sementara itu, Usman Ermulan pada sesi diskusi memberikan solusi alternatif untuk Pemprov Jambi terkait permasalahan batu bara. Solusi tersebut, yakni memperbanyak stockpile (tempat penampungan) batu bara di sepanjang aliran sungai. Dengan demikian truk pengangkut batu bara tersebut tidak terlalu jauh membawa batu bara dari mulut tambang di Kabupoaten Bungo, Sarolangun dan Batanghari ke pelabuhan Talangduku, Kabupaten Muarojambi.
“Tersedianya stockpile batu bara di sepanjang aliran Sungai Batanghari mempermudah pembongkaran batu bara. Selanjutnya batu bara yang dibongkar tersebut diangkut kembali oleh ponton melalui jalur Sungai Batanghari menuju Pelabuhan Talangduku. Karena itu memindahkan jalur transportasi batu bara lewat sungai mungkin jauh lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuat jalan khusus,”katanya. (Matra/AdeSM).