Menkominfo, Johnny G Plate (kanan) memberikan keterangan seusai menjalani pemeiksaan di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). (Foto : Ist).

(Matra, Jakarta) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menyatakan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kasus dugaan korupsi Rp 1 triliun pembangunan menara (tower) telekomunikasi. Hal itu ditunjukkan Johnny G Plate dengan memberikan keterangan kepada Tim Penyidik Kejagung mengenai kasus korupsi tersebut.

Tim Kejagung memeriksa Menkominfo, Johnny G Plate di Kejagung, Selasa (14/2/2023). Tim Penyidik Kejagung mengajukan sebanyak 51 pertanyaan kepada Johnny G Plate mengenai kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi (Base Transceiver Station/BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Pemeriksaan terhadap Johnny G Plate berlangsung cukup lama, yakni sembilan jam, mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Seusai menjalani pemeriksaan, Johnny G Plate kepada watawan mengatakan, dirinya memberikan keterangan secara terbuka mengenai peran khususnya sebagai Menkominfo terkait proyek BTS BAKTI di lingkungan Kominfo.

“Saya memberikan keterangan atau jawaban terhadap seluruh pertanyaan yang diajukan tim penyidik Kejagung. Saya menyampaikan keterangan tersebut penuh penuh tanggung jawab. Saya juga berkomitmen mengikuti dan menghargai proses hukum yang berlaku. Jika Tim Penyidik Kejagung masih membutuhkan keterangan terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, saya akan memberikannya,”katanya.

Johnny G Plate pada kesempatan tersebut menyatakan permintaan maafnya kepada Tim Penyidik Kejagung karena tidak memenuhi panggilan Kamis (9/2/2023). Pada hari tersebut dirinya mendampingi Presiden RI, Joko Widodo menghadiri Hari Pers Nasional 2023 di Kota Medan. Dia menyatakan tetap menghormati proses dan konsekuensi hukum yang berlaku sebagai wara Negara.

“Saya menyampaikan permohonan maaf saya kepda kejagung RI karena tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pekan lalu. Ketika itu saya tidak bisa meninggalkan tugas saya sebagai Menteri Kominfo mendampingi Pak Presiden menghadiri HPN 2023 di Medan,”katanya.

Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana. (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

Lima Tersangka

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengungkapkan, Tim Penyidik Kejagung sudah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo 2020 – 2022.

Kelima tersangka, masing-masing Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Selain itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Adik kandung Johhny G Plate sendiri, Gregorius Aleks Plate (GAP) juga telah diperiksa terkait kasus korupsi tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ilustrasi menara BTS. (Foto : Kemenkomnfo).

Proyek Rp 10 Triliun

Proyek BTS BAKTI Kominfo memiliki nilai Rp 10 triliun. Akibat korupsi proyek tersebut diperkirakan merugikan Negara sekitar Rp 1 triliun. Proyek BTS BAKTI Kominfo, yakni rencana pembangunan 9.000 tower BTS di sekitar 7.900 desa dan kelurahan dengan kategori 3T.

Dikatakan, pembangunan BTS BAKTI Kominfo dikerjakan tiga konsorsium, yakni konsorsium Fiberhome, Telkom Infra dan Multi Trans Data, konsorsium Aplikanusa Lintasarta, Huawei, konsorsium Surya Energi Indotama dan Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE.

Peran tersangka Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), yakni sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa. Hal itu dilakukan menutup kesempatan bagi calon peserta (pengusaha) pada proyek tersebut. Kondisi tersebut membuat persaingan usaha yang sehat dan kompetitif mendapatkan harga penawaran tidak terwujud. Kebijakan itu dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan barang-barang yang sudah di-markup (digelembungkan).

Kemudian peran ersangka GMS, yakni memberikan masukan dan saran kepada AAL untuk membuat peraturan yang menguntungkan vendor dan konsorsium. Kemudian perusahaan GMS juga ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Selanjutnya, peran tersangka YS, yakni memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis. Padahal kajian tersebut dibuat yang bersangkutan sendiri. Kajian teknis tersebut pada dasarnya guna mengakomodir kepentingan tersangka AAL. Dengan demikian terjadi kemahalan harga pada perkiraan harga barang (Owner Estimate/OE).

Sementara tersangka MA berperan menjalin kerja sama dengan Dirut BAKTI Kominfo, AAL yang telah berstatus tersangka. Tersangka MA dan Dirut BAKTI Kominfo, AAL melakukan permufakatan jahat menjadikan PT HWI pemenang lelang. (Matra/AdeSM/PuspenkumKejagung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *