Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana. (Foto : Matra/Puspenkum).

(Matra, Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,6 tahun) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada Eliezer). Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Bharada Eliezer hukuman penjara selama 12 tahun.

Vonis ringan terhadap eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Yoshua) tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam amar putusannya pada sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Imam Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (15/2/2023) menjelaskan, Kejagung menghormati putusan Majelis Hakim PN Negeri Jaksel terhadap terdakwa Bharada Eliezer tersebut. Majelis Hakim menyatakan Bharada Eliezer telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dikatakan, pihak Kejagung akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan Majelis Hakim tersebut sebagai bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Kejagung juga mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Bharada Eliezer.

“Pertimbangan tersebut kami lakukan sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,”katanya.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Imam Santoso (kanan) membacakan putusan vonis 1,6 tahun terhadap terdakwa Bharada Eliezer di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Foto : Matra/Ist).

Tidak Usah Banding

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara terhadap Bharada Eliezer. Putusan yang sangat ringan dibandingkan tuntutan JPU terhadap Bharada Eliezer 12 tahun tersebut tak terlepas dari pengakuan Majelis Hakim terkait status Bharada Eliezer sebagai justice collaborator (terdakwa yang bekerja sama dan dilindungi).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, status Bharada Eliezer sebagai justice collaborator menjadi salah satu pertimbangan utama majelis hakim memberikan hukuman ringan terhadap Bharada Richard. Karena itu vonis hukuman 1,6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada Eliezer sangat wajar.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi seusai menyaksikan siding putusan terhadap Bharada Eliezer di PN Jaksel. Edwin Partogi mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 1,6 tahun terhadap Bharada Eliezer. Pihak LPSK juga berharap pihak jaksa penuntut umum juga tidak usah melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim terhadap Bharada Eliezer ini.

“Permintaan ini kami sampaikan sebagai bentuk apresiasi terhadap status justice collaborator yang telah ditetapkan majelis hakim kepada Bharada Eliezer. Jadi vonis 1,6 ini merupakan bentuk penghargaan terhadap Bharada Eliezer yang menjadi justice collaborator,”katanya.

Menurut Edwin Partogi, pihak LPSK tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Bharada Eliezer sebagai justice collaborator. Kejujuran dan keterbukaan Bharada Eliezer tersebut membuat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua yang sebelumnya rumit bisa diungkap secara terang dan jelas.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Imam Santoso ketika membacakan amar putusan majelis hakim terhadap Bharada Eliezer mengatakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Majelis hakim mengadili dan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,”paparnya.

Terdakwa Bharada Eliezer mendengarkan putusan majelis hakim mengenai vonis hukuman terhadap dirinya PN Jaksel Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Foto : Matra/Ist).

Wahyu Imam Santoso mengatakan, hal-hal yang memberatkan Bharada Eliezer, yakni dia tidak menghargai persahabatan yang baik dengan korban Brigadir Yoshua sebagai rekan sekerja dan selama ini sering tidur bersama. Kemudian Bharada Eliezer juga memiliki kesempatan mengurungkan niat menembak Brigadir Yoshua kendati dia dipaksa terdakwa utama, Ferdy Sambo.

Selain itu perbuatan Bharada Eliezer juga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir Yosua. Pembunuhan Brigadir Yoshua itu sendiri menimbulkan keresahan dan serta kegaduhan yang meluas di tengah masyarakat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan Bharada Eliezer, terdakwa menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, masih muda dan keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Wahyu Imam Santoso pada akhir sidang tersebut memberikan kesempatan kepada terdakwa (penasihat hukum terdakwa) dan JPU melakukan upaya hukum banding, menerima atau pikir-pikir selama sepekan. (Matra/AdeSM/PuspenkumKejagung).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *