(Matra, Jambi) – Para staf ahli kepala daerah di Provinsi Jambi yang memiliki keahlian di berbagai bidang harus lebih kreatif dan inovatif mendukung kinerja gubernur, wali kota dan bupati. Kreativitas dan inovasi tersebut sangat dibutuhkan mendukung terwujudnya visi dan misi pembangunan Jambi, yakni Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional (MANTAP).
Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur Jambi, Drs H Abdullah Sani, MPdI pada Rapat Koordinasi (Rakor) Staf Ahli Kepala Daerah se – Provinsi Jambi Tahun 2023 di Hotel Aston, Kota Jambi, Selasa (14/2/2023).
Menurut Abdullah Sani, staf ahli kepala daerah, khususnya Staf Ahli Gubernur Jambi diisi oleh orang-orang yang berpengalaman dan berwawasan luas. Mereka mampu menjadi tim konseptor dan kreator yang mumpuni bagi kepala daerah. Kehadioran mereka penting memberikan kontribusi analisis kebijakan, masukan dan rekomendasi yang konstruktif guna mengakselerasi pembangunan sesuai dengan visi dan misi kepala daerah.
“Saya mengharapkan para Staf Ahli Kepala Daerah se – Provinsi Jambi bangga terhadap jabatan yang diemban. Staf ahli bisa berkontribusi aktif dan melaksanakan budaya kerja yang memberdayakan seluruh potensi yang dimiliki. Hal itu penting untuk memberikan kajian terkait isu-isu strategis dan terkini serta solusi terhadap permasalahan-permasalahan pembangunan daerah,”katanya.
Dikatakan, peran staf ahli juga sangat dibutuhkan kepala daerah dalam proses pengambilan kebijakan, penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta peningkatan perekonomian masyarakat dan daerah.
Abdullah Sani meminta seluruh peserta rakor staf ahli kepala daerah se-Provinsi Jambi tersebut mengikuti rakor dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian output (hasil) rakor tersebut bisa memberikan berkontribusi besar bagi pemerintah daerah.
Kemudian, lanjutnya, Staf Ahli Kepala Daerah se – Provinsi Jambi juga harus terus meningkatkan peran dan kreativitasnya dalam memberikan kajian dan telaah sebagai masukan bagi kepala daerah dalam menetapkan kebijakan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Hal itu penting demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat daerah maupun masyarakat Indonesia.
Dikatakan, berdasarkan Pasal 170 Peraturan Gubernur Jambi (Pergub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, staf ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis dan pertimbangan dalam perumusan kebijakan yang dilakukan gubernur.
“Rekomendasi itu terutama mengenai masalah urusan pemerintahan sesuai bidang keahliannya. Kemudian staf ahli juga berperan mewakili pemerintah daerah dalam pertemuan ilmiah, sosialisasi kebijakan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota dengan menyesuaikan kebutuhan dan keuangan daerah.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Rakor Staf Ahli Kepala Daerah se – Provinsi Jambi, Donny Iskandar mengatakan, rapat koordinasi ini berujuan untuk menjalin harmonisasi dan sinergisitas antara Staf Ahli Kepala Daerah se – Provinsi Jambi.
Kemudian rakor tersebut juga penting mengoptimalkan fungsi dan peran staf ahli guna mengakselerasi pembangunan, meningkatkan tata kelola pemerintahan, perekonomian masyarakat dan daerah serta kualitas sumber daya manusia Provinsi Jambi. (Matra/AdeSM).