Terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo (kanan) ketika mengikuti persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Foto : Ist).

Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawati Diganjar 20 Tahun Penjara

(Matra, Jakarta) – Rosti Simanjuntak, Ibunda mendiang Brigadir Polisi Nofryansah Yoshua Hutabarat (Brigadir Yoshua) langsung melipat tangannya dan berdoa seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan vonis hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candawathi. Rosti Simanjuntak yang menghadiri sidang didampingi suami, keluarga dan penasihat hukum keluarganya, Kamaruddin Simanjuntak sempat menangis seusai mendengarkan vonis hakim. Namun wajahnya tampak tenang. Dia bersyukur dan puas atas putusan hakim tersebut.

Rosti Simanjuntak menilai putusan atau vonis hakim 20 tahun untuk Putri Candrawathi benar-benar sesuai harapan keluarga. Vonis hukuman tersebut juga dinilai telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarganya yang kehilangan anak mereka Brigadir Yoshua akibat pembunuhan berencana yang melibatkan aktor utama suami isteri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Keluarga Brigadir Yoshua pun puas atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada sidang beberapa saat sebelumnya. Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang hanya hukuman penjara 20 tahun. Sedangkan vonis hukuman terhadap Putri Candrawathi lebih tinggi 12 tahun dibandingkan tuntutan JPU pidana penjara selama delapan tahun.

Ketika memberikan keterangan kepada wartawan seusai sidang tersebut, Rosti Simanjuntak mengatakan, keluarganya puas atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi. Rosti juga sangat bersyukur atas karunia Tuhan Yang Maha Kasih karena telah mengabulkan doanya dan doa seluruh keluarga.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan keadilan bagi keluarga kami. Kami sangat bersyukur kepada Tuhan atas kasih dan kuasanya yang telah menyatakan muzijatnya pada malam ini. Putri telah menerima vonis hukuman berat dari hakim,”katanya.

Menurut Rosti Simanjuntak, Putri Candrawathi layak menerima hukuman berat tersebut. Pasalnya Putri Candawati yang selama ini mengaku menganggap Bigadir Yoshua sebagai anak sendiri justru menjadi pemicu pembunuhan Brigadir Yoshua. Dia juga menebar fitnah terhadap anak kesayangannya yang sudah meninggal dengan mengembuskan kasus tindak kekerasan seksual.

“Keluarga kami merasa puas atas hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Putri Candrawathi. Hukuman tersebut tepat sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi perempuan yang suka memfitnah,”tegasnya.

Rosti Simanjuntak lebih lanjut mengatakan, vonis hukuman yang diterima Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo juga menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang tewas mengenaskan di tangan pimpinannya sendiri seperti yang dialami anak mereka mendiang Brigadir Yoshua.

Ibunda almarhum Brigadir Yoshua, Rosti Simanjuntak (dua dari kanan) mengikuti sidang putusan terhadap terdakwa Putri Candrawathi (kiri) di PN Jakarta Selatan, Senin 13/2/2023). (Foto : Ist).

Hakim Tegas

Sementara itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso pada sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Bigadir Joshua di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) secara tegas mengatakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terbukti secara sah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Akibat perbuatan tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdi Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan melawan hukum tersebut, Ferdy Sambo pun dijatuhi hukuman mati, lebih berat dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, yakni hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Sedangkan Putri Cabdrawathi divonis 20 tahun penjara, lebih berat dibanding tuntutan JPU hukuman penjara selama delapan tahun.

Menurut Majelis Hakim, dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir Joshua di Magelang tidak memiliki bukti yang valid. Majelis Hakim menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Masalahnya Putri Candrawathi memiliki posisi dominan terhadap Brigadir Yosua karena Brogadir Joshua adalah ajudan suaminya, Ferdy Sambo.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengatakan, motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua tidak wajib dibuktikan. Sebab motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyebutkan adanya unsur dengan sengaja, unsur merencanakan dan unsur merampas nyawa Brigadir Yoshua yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo telah terbukti. Majelis hakim juga meyakini Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Brigadir Joshua dengan senjata jenis Glock 17.

“Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng citra Polri di tingkat nasional dan internasional. Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa,”ujar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis dan rekan-rekan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas putusan hakim tersebut. Namun pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Untuk melakukan banding, tim penasihat hokum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan masih mempertimbangkan.

Pembunuhan terhadap Brigadir Joshua terjadi Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan berencana tersebut juga melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (eksekutor), Ricky Rizal Wibowo (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (Asisten Keluarga Ferdy Sambo). Bharada Richard Eliazer dituntut JPU 12 penjara, Ricky Rijal dituntut delapan tahun penjara dan Fuad Ma’ruf ditunutut delapan tahun penjara.

Sidang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk Ricky Rizal dan Fuad Ma’ruf digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sedangkan siding putusan hakim terhadap Richard Eliezer dilaksanakan Rabu (15/2/2023). (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *