Terdakwa Fuad Ma’ruf mengacungkan salam metal ke arah JPU seusai mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). (Foto : Ist).

(Matra, Jakarta) – Aksi “berani” dilakukan Fuad Ma’ruf seusai mendengarkan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap dirinya dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Biigadir Yoshua) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Begitu selesai mendengarkan putusan hakim dan berbincang dengan tim penasihat hukumnya, bekas asisten rumah tangga dan sopir mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut mengacungkan salam metal ke arah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dilakukan menunjukkan penolakan dan perlawanan terhadap putusan hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun terhadap dirinya. Vonis tersebut lebih tinggi tujuh tahun dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana penjara delapan tahun.

Ketika sudah berada di luar ruang sidang, Fuad Ma’ruf menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut.

“Iya, saya akan banding. Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,”tukasnya.

Sementara itu, Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya pada sidang  tersebut mengatakan, Kuat Ma’ruf dinyatakan terbukti scara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Perumahan Polri Duren III, Jaksel, Jumat (8/7/2022) .

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Majelis Hakim PN Jaksel juga menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf (meringankan) atas perbuatan terdakwa. Selain itu, Majelis Hakim PN Jaksel juga menilai Kuat Ma,ruf tidak sopan selama menjalani persidangan dan tidak mau mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa, yakni masih memiliki tanggungan keluarga.

“Majelis Hakim menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,”kata Wahyu Imam Santoso.

Terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo ketika mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Jaksel pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). (Foto : Ist).

Bertambah Berat

Sementara itu, terdakwa lain kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo juga mendapatkan ganjaran hukuman yang bertambah berat dari Majelis Hakim PN Jaksel. Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 13 tahun kepada Ricky Rizal Wibowo pada sidang di PN Jaksel, Selasa (14/22023). Vonis tersebut lebih tinggi lima tahun dibandingkan tuntutan JPU pidana penjara selama delapan tahun.

Majelis Hakim PN Jaksel dalam amar putusannya menyatakan, Ricky Rizal Wibowo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf (meringankan) untuk Ricky. Hal-hal yang memberatkan Ricky menurut Majelis Hakim, yakni berbelit-belit selama menjalani persidangan. Kemudian pelanggaran hokum yang dilakukan Ricky Rizal Wibowo merusak nama institusi Polri.

“Sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai, terdakwa masih berbelit-belit. Hal tersebut menyulitkan jalannya persidangan,”kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Imam Santoso.

Menanggapi vonis hakim tersebut, penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, pihaknya tidak menerima vonis hakim tersebut dan akan melakukan banding. Jika di tingkat banding tidak berhasil, akan diupayakan juga upaya hukum kasasi.

“Satu hari pun tambah hukumannya dari tuntutan JPU, kami akan banding. Apalagi tambah lima tahun. Mudah-mudahan Ricky sabar menghadapi putusan ini. Kami juga berharap Ricky tetap berjuang pada upaya hukum selanjutnya, yakni banding atau kasasi,”katanya.

Sementara ibunda mendiang Brigadir Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak yang mengikuti persidangan terswbut bersama sang suami, Samuel Hutabarat mengatakan, vonis hakim terhadap Fuad Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo tersebut sudah pantas dan adil.

“Kami menganggap Majelis Hakim sudah sangat adil dalam memberikan vonis tersebut. Majelis Hakim tentu tidak salah memberikan putusan tersebut keran hakim adalah wakil Tuhan dalam proses pengadilan ini,”katanya. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *