Para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Muaratembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada pertemuan dengan anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin (tujuh dari kiri) di Muaratembesi, baru-baru ini. (Foto : Matra/HumasDPRDProvJambi).

(Matra, Jambi) – Sebanyak 12 orang kepala desa (kades) dan dua lurah se-Kecamatan Muaratembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi mengadukan masalah angkutan batu bara kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. Mereka semakin reasah akibat kepadatan truk angkutan batu bara sering melumpuhkan arus lalu lintas dan mengganggu aktivitas masyarakat. Para kepala desa dan lurah tersebut meminta DPRD Provinsi Jambi membantu warga masyarakat Muaratembesi menyelesaikan gangguan truk angkutan batu bara tersebut.

Seorang kepala desa di Kecamatan Muaratembesi, Batanghari, A Roni Ali di Muaratembesi, Sabtu (11/2/2023) mengungkapkan, ketika anggota DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) Batanghari – Muarojambi, Akmaluddin, berkunjung ke kecamatan tersebut baru-baru ini, seluruh kepala desa dan lurah di Kecamatan Muaratembesi sudah mengadakan dialog dengan anggota DPRD Jambi tersebut.

“Pada saat pertemuan, seluruh kepala desa dan lurah se-Kecamatan Muaratembesi sudah menyampaikan keluhan mengenaigangguan angkutan batu bara. Kami meminta anggota dewan memperjuangkan penanganan gangguan angkutan batu bara di Muaratembesi ini. Jalan nasional Muaratembesi merupakan jalur utama angkutan batu bara menuju Muarojambi. Kepadatan angkutan batu bara menimbulkan kemacetan, sehingga aktivitas masyarakat kerap terganggu,”katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin mengatakan, pihaknya merespon positif pengaduan seluruh kepala desa dan lurah se-Kecamatan Muaratembesi tersebut. Pada pertemuan dengan pera kepala desa se-Kecamatan Muaratembesi itu, pihak DPRD Provinsi Jambi dan warga desa sepakat memasang spanduk di sejumlah lokasi ruas jalan sepanjang Muaratembesi.

“Spanduk tersebut berisi himbauan agar seluruh truk angkutan batu bara mematuhi aturan waktu operasional angkutan batu bara hanya malam hari hingga subuh. Kemudian pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari dan Provinsi Jambi juga diminta mengawasi ketat jam operasional angkutan batu bara tersebut,”katanya.

Awasi Ketat

Pada kesempatan itu, Akmaluddin juga mengajak masyarakat se-Kecamatan Muaratembesi mengawasi ketat kegiatan operasional truk angkutan batu bara. Jika ada truk angkutan batu bara yang beroperasi siang hari, warga masyarakat perlu segera melaporkannya kepada pihak keamanan.

Akmaludin mengatakan, Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH sudah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Penggunaan Jalan Publik Antuk angkutan Batu Bara, Tandan Segar Buah Sawit, Cangkang Sawit, minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan Pinang antar Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Selain itu Forum Rukun tetangga (RT) se- RT Kota Jambi juga sudah menyepakati jam operasional angkutan batu bara.

Berdasarkan kedua aturan tersebut, lanjutnya, truk angkutan batu bara hanya diperbolehkan beroperasi mulau pukul 20.00 WIB (malam) hingga pukul 04.00 WIB (subuh). Kemudian jumlah armada truk angkutan batu bara yang beroperasi juga dikurangi dari 15.000 unit menjadi 3.500 unit/hari. Namun masih banyak sopir truk batu bara yang melanggar aturan tersebut.

“Aturan ini sering tidak dipatuhi para pengemudi truk angkutan batu bara. Karena itu warga masyarakat harus turut mengawasi kegiatan truk angkutan batu bara namun dengan cara santun. Warga jangan sampai menghadang truk batu bara dengan sikap anarkis,”katanya.

Akmaludin mengatakan, DPRD Provinsi Jambi juga sudah beberapa kali meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jambi mempercepat pembangunan jalan khusus angkutan batu bara. Berdasarkan keterangan Gubernur Jambi, Al Haris, pembangunan jalan khusus angkutan batu bara tersebut sudah dimulai sejak tahun lalu dan diperkirakan rampung tahun 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III (Bidang Pembangunan) DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penanganan angkutan batu bara Jambi di Jakarta, Kamis (9/2/2023). Berdasarkan konsultasi tersebut, pihak Kementerian ESDM menyepakati bahwa jalan khusus angkutan batu bara di Jambi memang harus dibangun mengatasi gangguan angkutan batu bara di jalan raya untuk umum.

“Berdasarkan hasil konsultasi kami ke Kementerian ESDM, pembangunan jalan khusus angkutan batu bara memang sudah diharuskan. Dengan demikian angkutan batu bara di Jambi tidak lagi melalui jalan raya untuk umum. Diharapkan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di Jambi sudah bisa rampung Desember 2023,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *