Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Jambi ke panti sosial pelayanan lansia di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali , Rabu (8/2/2023). (Foto : Matra/HumasDPRDProvJambi).

(Matra, Jambi) – Pelayanan kesejahteraan sosial terhadap penduduk lanjut usia (lansia) di Provinsi Jambi masih perlu terus ditingkatkan. Hal itu penting menyusul cukup tingginya jumlah lansia di Jambi. Sementara sebagian besar lansia di daerah tersebut belum mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial yang memadai karena masih banyak lansia dari keluarga kurang mampu yang enggan tinggal di panti sosial.

Gubernur Jambi, Dr HAl Haris, SSos, MH di Jambi baru-baru ini mengungkapkan, jumlah penduduk berusia lanjut di Provinsi Jambi tahun ini mencapai 232.994 jiwa atau sekitar 6,7 % dari total jumlah penduduk Provinsi Jambi sekitar 3,5 juta jiwa. Sedangkan jumlah panti sosial lansia atau Panti Sosial Tresna Wherda (PTSW) di Provinsi Jambi baru satu, yakni PSTW Budi Luhur di Kota Jambi. Daya tampung panti sosial lansia itu pun relatif terbatas.

Melihat kondisi tersebut, kalangan DPRD Provinsi Jambi berupaya meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial kepada penduduk lansia melalui panti sosial. Untuk mengajukan program peningkatan pelayanan kesejahteraan sosial kepada lansia melalui panti sosial di Jambi, Komisi IV (Bidang Kesejahteraan Sosial) DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali.

Studi banding tersebut secara khusus mencari masukan mengenai pelayanan kesejahteraan social terhadap lansia di Bali. Studi banding yang berlangsung selama tiga hari, Minggu – Rabu (5 – 8/2/2023) tersebut juga dilanjutkan dengan kunjungan ke panti sosial pelayanan lansia di Kabupaten Gianyar, Bali.

Studi banding yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara tersebut diikuti Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Fadli Sudria. Kemudian Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Eka Marlina dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Ibnu Sina, Hasani Hamid dan Apriodito.

Komisi IV DPRD Provinsi Jambi ketika melakukan konsultasi ke Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial di Jakarta, Jumat (10/2/2023). (Foto : Matra/HumasDPRDProvJambi).

Setelah melakukan studi banding ke Bali, rombongan Komisi IV DPRD provinsi Jambi juga melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial di Jakarta, Kamis – Jumat (9 – 10/2/2023).

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Fadli Sudria di Jakarta, Jumat (10/2/2023) menjelaskan, studi banding Komisi IV DPRD Provinsi Jambi ke Dinas Sosial P3A Bali dan konsultasi ke Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Jakarta dilakukan guna mencari masukan-masukan perbaikan program pelayanan social terhadap lansia di Provinsi Jambi.

Dikatakan, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding tersebut untuk mendapatkan informasi dan masukan terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) pemenuhan sosial di Provisi Jambi. Baik itu mengenai standar pelayanan rehabilitasi panti maupun ketersediaan logistik bantuan bencana dan kedaruratan.

“Fokus perhatian kita pada studi banding ini, yakni pemenuhan makanan penghuni panti serta kelengkapan sarana dan prasarana lainnya. Program-program yang baik dalam pelayanan social di Bali ini akan disampaikan kepada Pemprov Jambi. Hal itu dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan sosial kepada lansia dan penyandang masalah kesejahteraan sosial pada umumnya,”katanya.

Sementara itu konsultasi Komisi IV DPRD Provinsi Jambi ke Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos di Jakarta dilakukan untuk konsultasi mengenai dukungan Pemerintah Pusat terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi di bidang masalah sosial dan pemenuhan standar pelayanan minimum bidang sosial.

Menurut Fadli Sudria, pada konsultasi tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi menanyakan informasi mengenai program dan kegiatan apa saja yang bisa diterapkan di Provinsi Jambi di bidang sosial. Selain itu juga Komisi IV DPRD Provinsi Jambi juga menanyakan persoalan Penerima Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi Jambi.

“Kami ingin mengetahui apakah bantuan kepada penerima PHK yang sudah tergolong mampu bisa dialihkan kepada keluarga lain yang tidak mampu. Kemudian kami juga menanyakan mengenai pembangtunan kantor Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Jambi. Sampai saat ini belum ada kantor LKS di Jambi. Jika boleh, kita siapkan lahan untuk membangun kantor LKS di Jambi,”ujarnya.

Sementara itu berdasarkan catatan medialintassumatera.net (Matra), peningkatan pelayanan kesejahteraan sosial untuk lansia memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menyebutkan, secara legal formal, negara memberikan perhatian kepada lansia.

Perhatian tersebut meliputi pengaturan hak dan kewajiban lansia, tugas dan tanggung jawab pemerintah terhadap lansia dan pemberdayaan lansia. Kemudian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi juga sudah memiliki peraturan daerah (Perda) mengenai pelayanan sosial terhadap lansia. Peraturan tersebut, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *