Komisioner DKPP RI. (Foto : Matra/Ist).

(Matra, Jakarta) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 10 orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan rekayasa verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dan ancaman kekerasan terhadap penyelenggara pemilu.

Pemeriksaan itu akan dilakukan pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di ruang sidang DKPP RI, Jakarta, Rabu (8/2/2023) pukul 10.00 WIB.

Humas DKPP RI melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (7/2/2023) menyebutkan, lima orang komisioner KPU yang diperiksa tersebut berasal dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Masing-masing Meidy Yafeth Tinangon (Ketua KPU Sulut), Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu (anggota KPU Sulut). Ketiga orang tersebut diperiksa sebagaisebagai Teradu I sampai III.

Kemudian Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulut) dan Carles Y Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulut) sebagai Teradu IV dan V.

Selain itu, empat orang komisioner KPU Kabupaten Sangihe, Sulut dan satu anggota KPU Pusat juga turut diperiksa. Masing-masing Elysee Philby Sinadia (Ketua KPU Sangihe), Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung (anggota KPU Sangihe) sebagai teradu VI, VII dan VIII. Kemudian Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.

Teradu I sampai IX diduga merekayasa atau mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan. Hal itu dilakukan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November hingga 10 Desember 2022.

Ancaman Kekerasan

Sedangkan Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.

Ancaman tersebut adalah “ Perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.”

Kesepuluh anggota KPU tersebut diadukan Jeck Stephen Seba. Proses hukum tersebut diserahkan Jeck Stephen Seba kepada tim kuasa hukumnya, Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita dan Ikhsan L Wibisono.

Menurut Tim Kuasa Hukum Jeck Stephen Seba, para komisioner KPU tersebut melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sidang pemeriksaan 10 komisioner KPU tersebut dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli di Jakarta, Selasa (7/2/2023) mengatakan, agenda sidang tersebut, yaitu mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”katanya.

Menurut Yudia Ramli, sidang kode etik tersebut bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Siaran langsung ini dilakukan agar masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,”tambahnya. (Matra/AdeSM/HmsDKPP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *