Gubernur Jambi, H Al Haris. (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Gubernur Jambi, Drs H Al Haris, SSos, MH menerbitkan instruksi penertiban penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Senin (6/2/2023). Instruksi tersebut dikeluarkan mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk kegiatan di luar pemerintahan.

Antisipasi penyalahgunaan kendaraan dinas di luar urusan pemerintahan tersebut dilakukan menyusul terjadinya kasus kecelakaan mobil dinas Sekretariat DPRD Provinsi Jambi yang membawa perempuan tanpa busana malam hari di Kota Jambi baru-baru ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ir H Nurachmat herlambang, MMA melalui Kepala Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Sabri Yanto kepada wartawan di Jambi, Senin (6/2/2023) mengatakan, Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi mengenai penertiban penggunaan kendaraan dinas tersebut, yakni Ingub Nomor 1/INGUB/Sekda.HKM-3/2023 tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

Berdasarkan instruksi tersebut, lanjut Nurachmat Herlambang, Kepala Perangkat Daerah/Eselon II/Setara (sederajat) dan Eselon III/setara di lingkup Pemprov Jambi hanyua boleh menggunakan atau memegang satu unit kendaraan roda empat yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Selain itu, katanya, kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang. Kemudian seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan harus ditempatkan di kantor.

Menurut Nurachmat Herlambang, Instruksi Gubernur Jambi tersebut juga menyebutkan, kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi. Masyarakat dapat melaporkan setiap setiap penyalhgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.

Dikatakan, seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Jambi diminta sebaik-baiknya dan penuh penuh tanggung jawab serta melaporkan hasil pelaksanaanya kepada Gubernur Jambi melalui Sekretaris Daerah Pemprov Jambi.

“Instruksi Gubernur ini disampaikan juga kepada Sekretaris Daerah Pemprov Jambi selaku pengelola barang, kepala perangkat daerah selaku pengguna barang, pengguna kendaraan dinas milik pemerintah daerah dan bendahara barang Pemprov Jambi,”paparnya.

Instruksi Gubernur Jambi mengenai penertiban penggunaan mobil dinas. (Matra/KominfoJambi).

Kecelakaan

Sementara itu, satu unit kendaraan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Jambi jenis sedan baru-baru ini tersandung kasus tidak senonoh. Mobil dinas tersebut mengalami kecelakaan di Kota Jambi, Kamis (2/2/2023) malam. Ketika mobil tersebut kecelakaan (tabrakan), dari dalam mobil keluar seorang wanita tanpa busana.

Ternyata orang yang mengendarai mobil tersebut, anak dari Kepala Sub Bagian Rumah Tangga DPRD Provinsi Jambi, Kd (58). Anak tersebut masih sekolah di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kota Jambi. Mobil yang mengalami kecelakaan itu sendiri merupakan mobil unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi perode 2014 – 2019 yang sedang menunggu proses lelang.

Buntut dari kasus kecelakaan mobil dinas DPRD Provinsi Jambi yang diduga digunakan untuk tindakan asusila tersebut, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Aset DPRD Provinsi Jambi, Kd akhirnya kena sanksi, segera diberhentikan dari jabatannya.

Secara terpisah, Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto menegaskan, orang yang mengendarai mobil dinas DPRD Provinsi Jambi saat kecelakaan bersama wanita tanpa busana tersebut bukan anak dari anggota ataupun pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

“Pengemudi mobil tersebut anak dari Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Aset DPRD Provinsi Jambi. Ini saya jelaskan agar simpang siur beritanya. Masalahnya ada informasi berkembang orang yang membawa mobil tersebut anaknya anggota DPRD Jambi,”katanya.

Edi Purwanto mengatakan, pihaknya sudah koordinasi Gubernur Jambi, Al Haris mengenai kasus penyalahgunaan kendaraan dinas DPRD Provinsi Jambi tersebut.

“Pak Gubernur Jambi menyatakan segera menonaktifkan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Aset DPRD Provinsi Jambi. Saya juga minta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan akibat penyalahgunaan kendaraan dinas dewan tersebut,”paparnya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *