Sidang tuntutan kasus korupsi alih fungsi lahan dan pencucian uang yang melibatkan bos besar perusahaan sawit di Riau, Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023). (Foto : Matra/PenkumKejagung).

(Matra, Jakarta) – Big boss (bos besar) perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Grup Provinsi Riau, Surya Darmadi alias Apeng dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan itu disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang kasus korupsi alih fungsi lahan perkebunan sawit dan pencucian uang senilai Rp 78 triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Tim JPU Kejagung dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kasus korupsi dan pencucian uang tersebut melibatkan mantan Bupati Indragiri Hulu, H Raja Thamsir Rachman.

Disebutkan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa juga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. SElain itu perbuatan terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Berdasarkan bukti-bukti dan proses persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara sekitar Rp 78 triliun. Karena itu terdakwa dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,”ujarnya.

Selain tuntutan menjalani hukuman penjara seumur hidup, Tim JPU Kejagung juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,8 triliun, U$ 7,9 juta dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 74 triliun. Jika terdakwa tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pang pengganti tersebut.

Tim JPU Kejagung juga menyebutkan, jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati, kemudian terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun. Bila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara. Hukuman itu sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti. Kemudian terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Terkait tuntutan terhadap mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, H Raja Thamsir Rachman, Tim JPU Kejagung dalam sidang tersebut menyatakan, terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Kemudian terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka terdakwa menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan. Terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (kiri) dan penasihat hukumnya, Juniver Girsang pada sidang kasus korupsi alih fungsi lahan dan pencucian uang di PN Tipikor Jakarta Pusat baru-baru ini. (Foto : Matra/Ist).

Menurut TIM JPU Kejagung, terdakwa mantan Bupati Indragiri Hulu tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang tuntutan kasus korupsi alih fungsi lahan dan pencucian uang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri, SH. Sedangkan terdakwa Surya Darmadi didampingi penasihat hukumnya, Juniver Girsang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung sudah menyita banyak asset PT Duta Palma Group yang dipimpin Surya Darmadi. Aset tersebut berupa perkebunan kelapa sawit sekitar 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ratusan hektare areal kebun sawit di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dan ratusan hektare areal kebun sawit di Kalimantan. Selain itu Tim Kejagung juga menyita aset lain Surya Darmadi seperti satu unit helikopter di Riau, bangunan gedung perkantoran di Riau, Jakarta dan Bali.

Anak perusahaan PT Duta Palma Group yang menguasai perkebunan kelapa sawit tersebut, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani. Semua perusahaan itu milik terdakwa Surya Darmadi. Terdakwa Surya Darmadi membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit di Indragiri Hulu tersebut tanpa izin pelepasan kawasan hutan Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu terdakwa, mantan Bupati Indragiri Hulu, H Thamsir yang terlibat alih fungsi lahan dengan terdakwa Surya Darmadi kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Riau terkait kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. (Matra/AdeSM/PenkumKejagung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *