(Matra, Jambi) – Jajaran Direktorat Reserse Narkitoka dan Obat-obat Berbahaya (Ditresnarkoba) Polda Jambi terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba antar provinsi yang memanfaatkan jalur Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Satuan Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera awal pekan ini berhasil membongar jaringan peredaran narkoba Pekanbaru, Provinsi Riau, Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel).
“Seorang kurir narkoba asal Pagaralam, Sumsel, Ade (41) berhasil kami tangkap dalam satu bus penumpang Riau – Sumsel di Jalinteng Sumatera, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Senin (30/1/2023). Dari tangan tersangka berhasil kami amankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sekitar 1,079 kilogram (Kg). Narkoba tersebut dibawa dari Kota Pekanbaru, Riau menuju Pagaralam, Sumsel,”kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Thomas Panji Susbandaru S, SIK ketika mengekspos hasil pengungkapan nasus narkoba di Polda Jambi, Jumat (3/2/2023) sore.
Ekspose kasus narkoba tersebut turut dihadiri Kasubdit Resnarkoba Polda Jambi, Komisaris Polisi (Kompol) Yuda Lasmana dan Kasi Penmas Humas Polda Jambi, Mas Edy.
Menurut Thomas Panji Susbandaru, jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka Ade melibatkan anggota jaringan narkoba di Pagaralam. Tiga orang anggota jaringan tersebut berhasil ditangkap di Pagaralam.
“Ketiga tersangka masih diperiksa di Polda Jambi mengenai keterkaitan mereka dengan tersangka Ade. Sedangkan tersangka Ade masih ditahan dan diperiksa intensif di Polda Jambi. Tersangka juga kami hadirkan pada ekspos pengungkapan kasus narkoba ini,”katanya.
Dijelaskan, anggota jaringan peredaran narkoba Pekanbaru – Pagaralam, Ade berhasil ditangkap setelah Satuan Diresnarkoba Polda Jambi mengetahui informasi adanya pengiriman narkoba dari Pekanbaru menuju Pagaralam melalui Jalinteng Sarolangun. Mendapat informasi tersebut Satuan Diresnarkoba Polda Jambi langsung turun ke Sarolangun.
“Ketika petugas menghentikan bus yang ditumpangi tersangka di Jalinteng Sarolangun, tersangka Ade berhasil diamankan. Setelah diperiksa, tersangka membawa sabu-sabu sekitar 1,079 Kg. Tersangka dan barang bukti pun langsung dibawa ke Polda Jambi. Berdasarkan keterangan tersangka Ade, petugas juga berhasil mengetahui dan menangkap tiga tersangka lain di Pagaralam,”katanya.
Thomas Panji Susbandaru mengatakan, penyitaan sekitar 1,079 Kg sabu-sabu dari tersangka Ade berhasil menyelamatkan sekitar 5.145 orang generasi muda. Hal itu didasarkan pada perkiraan satu gram narkoba dikonsumsi lima orang. Sedangkan kerugian materil yang berhasil diselamatkan dari penangkapan kasus narkoba tersebut mencapai Rp 1,4 miliar.
“Kami masih terus mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Riau – Sumsel. Tiga orang tersangka lain masih diperiksa guna mengetahui penampung dan pengirimnya,”katanya.
Dijelaskan, tersangka Ade sudah ada tiga kali membawa narkoba dari Pekanbaru ke Pagaralam. Tersangka mengaku diupah sebesar Rp 10 juta sekali membawa narkoba. Dua kali tersangka berhasil lolos. Namun pada aksinya yang ketiga, tersangka berhasil ditangkap.
Sementara itu pada ekspos pengungkapan kasus narkoba di Polda Jambi, Jumat (3/2/2023), kasus narkoba yang dipaparkan dua kasus. Satu kasus melibatkan tersangka Ade dengan barang bukti 1,079 Kg dan satu kasus melibatkan tersangka YG (27), Kampar, Riau Jambi dengan barang bukti sabu-sabu sekitar 100 gram.
“Semua barang bukti narkoba tersebut akan dimusnahkan. Kami menjamin tidak ada barang bukti yang bisa beredar,”tegasnya.
Dijelaskan, Diresnarkoba Polda Jambi sebelumnya, pertengahan Januari lalu juga berhasil membongkar jaringan narkoba Riau – Jambi dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 Kg. Dua kurir yang membawa narkoba tersebut dari Pekanbaru merupakan warga Kota Jambi. Kedua tersangka diamankan di wilayah Dusun Baru, Sungai Duren, Jaluko, Muarojambi, Senin (9/1/2023). (Matra/AdeSM).