Gubernur Jambi, H Al Haris (dua dari kiri) dan Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko (kiri) seusai Deklarasi Lapas Bersinar se-Provinsi Jambi di Lapas Perempuan Kabupaten Muarojambi, Rabu (1/2/2023). (Foto : Matra/KominfoProvJambi).

(Matra, Jambi) – Peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) selama ini menjadi masalah penting yang harus ditangani secara serius. Masalahnya peredaran narkoba di lapas membuat upaya pembinaan para warga binaan atau narapidana (napi) di lapas semakin sulit dilakukan.

Karena itu pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di lapas harus benar – benar dilakukan secara intensif. Salah satu di antaranya memantapkan tekad jajaran lapas menjadikan lapas bersih dari narkoba. Untuk itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mendeklarasikan Lapas Bersih dari Narkoba (Bersinar) se-Provinsi Jambi.

Deklarasi Lapas Bersinar se-Provinsi Jambi tersebut dilaksanakan di Lapas Perempuan Kelas II B, Bukit Baling, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (1/2/2023). Deklarasi Lapas Bersinar se-Provinsi Jambi tersebut dihadiri Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos,MH dan Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, SIK, MM. Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan pencegahan dan penanggulangan narkoba antara BNNP Jambi dengan Lapas Perempuan Muarojambi dan instansi terkait.

Menurut Al Haris, Deklarasi Lapas Bersinar se-Provinsi Jambi tersebut merupakan salah satu bukti nyata komitmen pemerintah memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Jambi. Deklarasi lapas bersinar tersebut juga penting meningkatkan perhatian jajaran lapas di Jambi mencegah dan memberantas peredaran narkoba di kalangan warga binaan lapas.

“Kita mengharapkan deklarasi lapas bebas dari peredaran narkoba ini menjadi salah satu momentum meningkatkan komitmen bersama dan aksi nyata mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Jambi, khususnya di lingkungan lapas,”ujarnya.

Dikatakan, deklarasi lapas di Jambi tersebut juga penting meningkatkan komitmen semua pihak bersih dari narkoba. Pemberantasan narkoba harus benar-benar dilakukan lebih fokus guna menyelamatkan generasi muda dari jerat penyalahgunaan narkoba.

“Melalui deklarasi lapas bersinar ini, kita lebih memiliki komitmen secara moral mencegah dan menanggulangi perdaran narkoba di Jambi. Jambi ini negeri Melayu yang punya adat. Kita ingin agar tidak ada warga masyarakat Jambi yang mengkonsumsi narkoba. Apa lagi bekerja jual beli narkoba,”ujarnya.

Al Haris mengatakan, pencegahan dan penanggulangan narkoba membutuhkan sinergi (kerja sama) semua pihak. Mulai dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, instansi terkait hingga seluruh lapisan masyarakat. Keterlibatan semua pihak dapat membentuk daya tangkal yang kuat terhadap ancaman narkoba.

“Jangan pernah lengah karena di sekitar kita ada musuh besar yaitu narkoba yang bisa merusak generasi muda. Kita harus memperkuat komitmen dan kewajiban bersama memerangi narkoba,”tegasnya.

Menurut Al Haris, hal terpenting yang harus dilakukan memerangi narkoba secara bersama, yakni bagaimana bisa melakukan pencegahan narkoba sedini mungkin di kalangan generasi muda. Bahaya narkoba selalu mengincar masyarakat, termasuk generasi muda penerus bangsa. Karena itu salah satu hal yang penting mencegah peredaran narkoba, yakni melalui jalur prestasi di berbagai bidang.

Al Haris memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras melakukan segala upaya memberantas narkoba, khususnya BNNP Jambi yang selama ini aktif melakukan berbagai upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. BNNP Jambi dan semua pihak terkait sudah bekerja usaha keras hingga kabupaten kota mencegah dan menanggulangi narkoba.

“Kita mengharapkan kegiatan ini terus berjalan dengan baik. BNNP Jambi kedepannya terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Salah satunya dengan program pendidikan subuh. Pada program tersebut BNNP Jambi bisa melakukan sosialisasi terkait pemberantasan narkoba,”katanya.

Sementara itu, Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, SIK, MM meminta warga masyarakat Jambi tetap meningkatkan kewaspadaan mengenai peningkatan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. Masalahnya kasus peredaran narkoba di Provinsi Jambi masih tergolong tinggi.

Dijelaskan, selama 2022, BNNP Jambi mengungkap sebanyak 28 kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotripika. Tersangka kasus narkoba tersebut yang ditangkap sebanyak 50 orang, 48 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Sedangkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, yakni hsabu-shabu sekitar 531,499 gram, ganja (43 Kg) dan ekstasi sekitar 1.004 butir (377,479 gram).

Saat ini juga, lanjutnya, warga masyarakat Jambi harus waspada peredaran narkoba jenis baru,
New Psychoactive Substances (NPS). Selama tahun 2022 BNNP Jambi sudah memeriksa sekitar 360 sampel NPS.

“Hingga kini, NPS yang beredar di Indonesia sebanyak 91 jenis. Sebanyak 81 jenis di antaranya sudah diatur penggunannya melalui undang-undang dan 10 lainnya belum diatur. Sedangkan di Jambi baru terpantau satu jenis baru NPS, yakni tembakau gorilla,”ujarnya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *