Rapat Forum RT se-Kota Jambi untuk menghadang keleluasaan truk angkutan batu bara di rumah dinas Wali Kota Jambi, Rabu (23/1/2023). (Foto : Matra/ForumRT).

(Matra, Jambi) – Tidak adanya solusi mengenai angkutan batu bara yang hingga kini masih mengganggu arus lalu lintas di Provinsi Jambi membuat warga masyarakat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bereaksi. Masyarakat dan Pemkot Jambi berupaya menghadang setiap angkutan batu bara yang melintas di Kota Jambi pada siang hari. Kemudian truk batu bara yang melintas melalui jalan di tengah Kota Jambi malam hari juga akan ditindak tegas dengan menjatuhkan denda Rp 50 juta.

Sementara itu warga masyarakat Jambi melalui Forum Rukun tetangga (RT) se-Kota Jambi juga turut menghadang laju angkutan batu bara yang hingga kini sering memacetkan lalu lintas di kota itu. Melalui kesepakatan Forum RT di Kota Jambi, warga Kota Jambi menolak kegiatan angkutan batu bara melalui jalan umum di Kota Jambi, khususnya siang hari.

“Kami mendukung kebijakan Pemkot Jambi membatasi kegiatan angkutan batu bara melintas di jalan nasional Kota Jambi hanya pada malam hari. Kami pun mendukung kebijakan Pemkot Jambi mengenai larangan angkutan batu bara masuk Kota Jambi. Mengenai denda Rp 50 juta terhadap setiap truk batu bara yang masuk Kota Jambi juga kami dukung,” kata Ketua Forum RT, H Suparyono SE di Kota Jambi, Kamis (26/1/2023).

Menurut Suparyono, pihaknya sudah menginstruksikan seluruh Ketua RT di Kota Jambi untuk mengikuti dan melaksanakan peraturan Pemkot Jambi mengenai pembatasan kegiatan dan denda truk angkutan batu bara di Kota Jambi. Ketua RT di Kota Jambi kami minta bertindak secara tegas secara bersama melarang truk batu bara masuk Kota Jambi.

“Mari fungsikan porsi kita sebagai ketua RT untuk mengawasinya. Bila ada oknum-oknum yang bermain akan kita tindak. Semua RT juga kami minta bertindak tegas, tanpa pandang bulu terhadap truk batu bara yang melanggar aturan,”tegasnya.

Dikatakan, Forum RT se-Kota Jambi sudah sepakat mendukung kebijakan Pemkot Jambi menertibkan truk batu bara yang melintas di Kota Jambi. Kemudian siapa pun membekingi masuknya truk angkutan batu bara ke tengah Kota Jambi akan ditindak tegas.

Menurut Suparyono, penertiban truk angkutan batu bara sepenuhnya untuk kepentingan seluruh masyarakat Kota Jambi. Selama ini banyak warga Kota Jambi merasa terganggu kegiatan truk angkutan batu bara yang sering memacetkan jalan umum. Kemudian padatnya truk angkutan batu bara yang melintas di jalan umum Kota Jambi, khususnya Jalan Lingkar Barat dan Lingkar Selatan sering mengancam keselamatan berlalu lintas.

“Masyarakat Kota Jambi sudah sangat gelisah dan terganggu akibat kemacetan yang ditimbulkan truk-truk batu bara tersebut. Masyarakat tidak lagi merdeka menggunakan jalan. Tolonglah Pak Gubernur, Pak Menteri, Pak Presiden. Tolong rakyatmu yang terzolimi ini. Sampai kapan kami semua bisa nyaman menggunakan jalan yang harusnya digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman ini?,”ujarnya.

Dijelaskan, seluruh Ketua Forum RT Kota Jambi sudah melaksanakan pertemuan di rumah dinas Wali Kota Jambi, Rabu (25/1/2023). Rapat tersebut pelarangan truk batu bara masuk Kota Jambi. Pada kesempatan tersebut disepakati, jika ada truk batu bara masuk Kota Jambi akan dikenakan denda sebesar Rp 50 Juta.

Jika hal tersebut dilanggar, lanjutnya maka akan diberi sanksi, yakni menerapkan amanah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2017 dengan menjatuhkan sanksi.

“Sanksi maksimal kurungan badan enam bulan atau denda Rp 50 juta. Kemudian ada juga denda tilang akumulatif bagi denda angkutan kosong,”katanya.

Truk angkutan batu bara yang melintas di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi siang hari, baru-baru ini. (Foto : Matra/Radesman Saragih).

Sering Dilanggar

Menurut Suparyono, angkutan batu bara yang melintas di Kota Jambi dari arah Kabupaten Batanghari menuju pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi tidak diperbolehkan melintas melalui jalan di tengah Kota Jambi. Kebijakan ini sudah lama sebenarnya diberlakukan, namun masih sering dilanggar sopir truk pengangkut batu bara, khususnya di malam hari.

Dijelaskan, truk batu bara yang melintas di Kota Jambi hanya diperbolehkan melalui jalan nasional, yakni Lingkar Barat dan Jalan Lingkar Selatan. Larangan tersebut untuk truk angkutan berisi atau kosong.

“Namun jika para Ketua RT di Kota Jambi menemukan atau memberhentikan truk batu bara diharapkan jangan main hakim sendiri secara anarkis. Masalahnya hal itu bisa menambah persoalan lagi. Tetapi segera menghubungi Call Center 112,”ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, selain menerapkan denda Rp 50 juta kepada truk batu bara yang masuk Kota Jambi, pihaknya juga akan membangun lima portal (palang) mencegah masuknya truk batu bara ke tengah Kota Jambi. Portal tersebut akan dipasang di beberapa pintu masuk dan keluar Kota Jambi.

Di antaranya di wilayah Kecamatan Alam Barajo sebanyak tiga portal, Jambi Selatan (satu portal) dan di Kecamatan Paal Merah (satu portal). Selain itu Pemkot Jambi juga membentuk Posko Terpadu di beberapa titik untuk mengawasi angkutan batu bara yang melintas di dalam wilayah Kota Jambi.

Dikatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan (Batu Bara). SK tersebut menegaskan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan angkutan batu bara. SK tersebut mendukung penerapkan sanksi dan denda angkutan batu bara sesuai Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017.

“Saya meminta seluruh masyarakat Kota Jambi dan sekitarnya merapatkan barisan menjaga daerah & wilayah kita dari dampak truk batu bara. Kita harus berdaulat dan menjadi tuan rumah di tempat kita sendiri dengan melarang truk batu bara masuk kota ini,”tegasnya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *