
(Matra, Jambi) – Pengaruh narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) kerap memicu tindakan amoral dan jahat para penggunanya. Pengaruh narkoba itulah yang merasuki 13 orang remaja di Kabupaten Batanghari hingga tega memperkosa dua orang anak perempuan. Pemikiran para remaja tersebut mereka bisa bebas begitu saja setelah melakukan tindakan bejatnya. Namun para tersangka berhasil ditangkap polisi setelah orang tua kedua korban melapor kepada polisi.
Sepuluh orang tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut pun digelandang ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (25/1/2023). Para tersangka pun merasakan pahitnya hidup dibui. Mereka ditahan di sel Polda Jambi selama menjalani proses hukum. Selanjutnya tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Andri Ananta di Polda Jambi, Rabu (25/1/2023) menjelaskan, kasus pemerkosaan dua orang anak perempuan di Batanghari terungkap ketika seorang ibu melapor ke Polda Jambi, Minggu (22/1/2023) malam. Ibu tersebut mengungkapkan, dua orang anak perempuan berusia 14 tahun dan 13 tahun di Batanghari tidak kembali ke rumah.
Dijelaskan, kedua korban menghilang ketika bermain di luar rumah saat cuaca sedang hujan, Minggu (22/1/2023) siang. Ketika kedua anak perempuan tersebut bermain, dua kelompok remaja datang menggunakan sepeda motor dan membawa kedua korban ke suatu gubuk di Batanghari. Kedua korban diiming-imingi agar mau mengikuti kelompok remaja yang membawa mereka.
Selanjutnya satu kelompok remaja tersebut membawa seorang korban ke gubuk di Desa Ture, Batanghari, sekitar satu jam dari Kota Jambi. Satu kelompok lagi membawa korban lainnya ke rumah kosong di Muarabulian, Kabupaten Batanghari.
“Para tersangka melakukan tindakan pemerkosaan terhadap kedua korban di dua tempat tersebut. Selanjutnya korban dibawa lagi ke rumah salah satu pelaku dan kembali diperkosa lagi,” sambungnya.
Menurut Andri Ananta, para pelaku berjanji akan mengantarkan kedua korban pulang ke rumah mereka, Senin (23/1/2023). Namun para tersangka tidak jadi mengantar kedua korban tersebut. Kedua korban berhasil meloloskan diri dari lokasi kejadian. Kedua korban berhasil meloloskan diri karena para pelaku sedang mabuk terpengaruh narkoba.
“Setelah kembali ke rumah orangtua mereka, Senin (23/1/2023), kedua korban pun melapor kepada orang tua mereka. Kasus tersebut pun langsung dilaporkan kepada Polda Jambi. Mendapat laporan itu, Satuan Ditreskrimum Polda Jambi langsung memburu para pelaku. Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah masing-masing, Selasa (24/1/2023),”katanya.
Dijelaskan, jumlah tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak di Batanghari tersebet sebanyak 13 orang. Sepuluh tersangka berhasil ditangkap. Para tersangka tersebut, MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15) dan S (17). Tiga orang pelaku lainnya masih diburu polisi.
Menurut Andri Ananta, sebelum melakukan aksi bejat mereka memperkosa kedua anak perempuan yang mereka culik, ke-13 tersangka terlebih dahulu pesta narkotika jenis sabu di gubuk Desa Ture, Kabupaten Batanghari.
“Kedua korban mengaku, para tersangka mengkonsumsi narkoba sebelum melakukan aksi mereka. Kedua korban tidak bisa melakukan perlawanan karena pelaku banyak,”katanya.
Dikatakan, Polda Jambi akan menindak tegas para tersangka. Kesepuluh pelaku yang sudah tertangkap masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi dan tiga orang lagi masih diburu. Para pelaku akan ditindak tegas. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82, Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Pencabulan dan Perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Matra/AdeSM).