
(Matra, Jambi) – Kota Jambi hanya mendapatkan jatah sembilan kursi di DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Jatah kursi tersebut berkurang satu kursi dibandingkan Pileg 2019 sebanyak 10 kursi. Sedangkan Kabupaten Kerinci – Kota Sungaipenuh hanya mendapatkan jatah lima kursi DPRD Provinsi Jambi pada Pileg 2024, berkurang satu kursi dibanding Pileg 2019 sebanyak enam kursi.
Penetapan jatah kursi legislatif di DPRD Provinsi Jambi untuk Pileg 2024 tersebut dilakukan pada Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 se-Provinsi Jambi di BW Luxury Hotel, Jumat (20/1/2023). Uji publik tersebut dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. Acara tersebut dihadiri Komisioner KPU se-Provinsi Jambi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Bidang Divisi Teknis, Apnizal pada uji publik tersebut mengatakan, kendati ada pengurangan jatah satu kursi legislatif dari Dapil 1 Kota Jambi dan satu kursi dari Dapil 4 Kabupaten Kerinci – Kota Sungaipenuh, jumlah kursi legislatif yang diperebutkan di DPRD Provinsi Jambi pada Pileg 2024 tetap 55 kursi.
Pengurangan dua jatah kursi di Dapil Kota Jambi dan Kerinci – Kota Sungaipenuh dialihkan ke Dapil Muarojambi – Batanghari satu kursi dan ke Dapil Bungo – Tebo satu kursi. Dengan demikian, jumlah jatah kursi dewan dari Dapil Muarojambi Batanghari serta Dapil Bungo – Tebo di DPRD Provinsi Jambi masing-masing bertambah satu kursi, yakni dari 10 menjadi 11 kursi.
Dikatakan, terjadinya pengurangan dan pengurangan jatah kursi legislatif untuk DPRD Provinsi Jambi tersebut dipengaruhi jumlah penduduk di setiap dapil. Jumlah penduduk di Kota Jambi dan Kerinci – Kota Sungaipenuh tidak begitu banyak bertambah, sehingga jatah kursi DPRD provinsi untuk kedua dapil tersebut berkurang masing-masing satu.
“Sedangkan jumlah penduduk di Dapil 2 Muarojambi – Baanghari dan Dapil 5 Bungo – Tebo bertambah signifikan sehingga jatah kursi di DPRD provinsi masing-masing bertambah satu,”katanya.
Apnizal mengatakan, jatah kursi dewan di DPRD Provinsi Jambi yang tetap pada Pileg 2024, yakni di Dapil 3 Sarolangun-Merangin sebanyak 10 kursi dan di Dapil 6 TanjungjJabung Barat-TanjungjJabung Timur tetap sembilan kursi.
Menurut Apnizal, penyusunan dapil dan penetapan jatah kursi di DPRD Provinsi Jambi pada setiap dapil menghadapi Pileg 2024 di daerah itu menggunakan data kependudukan Semester I tahun 2022. Jumlah penduduk Provinsi Jambi pada Semester I 2022 tersebut mencapai 3.642.763 jiwa.
Dijelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengembalikan kewenangan penyusunan dapil dan penentuan alokasi kursi di dapil untuk pemilihan anggota DPR/DPRD provinsi pada Pemilu 2024 menjadi kewenangan (KPU).
Sebelumnya, katanya, pengaturan dapil dan jumlah alokasi kursi untuk DPR dan DPRD provinsi di tiap dapil ditentukan oleh Lampiran III Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. UU Nomor 7 tersebut tidak digunakan lagi untuk penentuan dapil dan jatah kursi dewan karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kemudian MK juga menemukan fakta, penyusunan dapil di Lampiran III UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur UU Pemilu tersebut. (Matra/AdeSM).