(Matra, Jambi) – Dana pertanggung-jawaban sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) memiliki potensi besar menjadi sumber dana pembangunan di Provinsi Jambi termasuk pembangunan infrastruktur jalan. Potensi dana CSR di Jambi cukup besar karena di daerah tersebut terdapat perusahaan-perusahaan swasta besar dan badan usaha milik negara (BUMN).
Di antaranya perusahaan minyak dan gas (migas) PetroChina, perusaahaan hutan tanaman industri (HTI), PT WKS, perusahaan industri bubur kertas PT LPPP, perusahaan perkebunankelapa sawit PTPN VI Jambi – Sumatera Barat dan beberapa perusahaan besar lainnya di bidang perkebunan sawit, karet dan pertambangan batu bara.
Namun kontribusi perusahaan-perusahaan besar terhadap peningkatan dana pembangunan infratruktur di Jambi yang bersumber dari dana CSR belum seperti diharapkan. Untuk itu kalangan DPRD Provinsi Jambi mendukung berbagai upaya peningkatan dana CSR di daerah tersebut. Peningkatan dana CSR tersebut sudah dapat dilakukan lebih mudah karena Provinsi Jambi sudah memiliki Forum CSR.
Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai PDIP, Akmaludin di DPRD Provinsi Jambi, Kamis (19/1/2023) mengungkapkan, dana CSR perusahaan-perusahaan di Jambi memiliki potensi besar mendukung dana pembangunan infrastruktur di Jambi. Untuk menghimpun dana CSR tersebut sudah ada Forum CSR Provinsi Jambi. Forum CSR tersebut mampu menghimpun dana CSR dari seluruh perusahaan besar.
Dikatakan, pengalokasian dana CSR sudah menjadi tanggung jawab perusahaan. Melalui Forum CSR Provinsi jambi, seluruh perusahaan di Jambi diharapkan bisa mengucurkan dana CSR mereka untuk pembangunan Jambi. Forum CSR Provinsi Jambi perlu mendata seluruh perusahaan di Jambi yang tahun lalu telah memberikan dana CSR. Sebaliknya perusahaan yang belum memenuhi kewajiban mereka mengeluarkan dana CSR juga perlu dicatat dan diberikan peringatan.
“Jadi melalui Forum CSR Provinsi Jambi bisa diketahui perusahaan mana saja di Provinsi Jambi yang sudah dan belum memberikan CSR tersebut. Dengan demikian seluruh perusahaan di Jambi bisa memberikan dana CSR mereka tahun ini,”katanya.
Menurut Akmaludin, Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jambi akan mendukung penyaluran CSR melalui perubahan peraturan daerah (Perda) CSR Jambi yang akan dibahas tahun ini. Dia juga mengharapkan penyaluran CSR tidak hanya untuk kepentingan perusahaan. Yang lebih perlu, dana CSR bisa dinikmati masyarakat, khususnya melalui pembangunan infrastruktur jalan.
Dikatakan, penyaluran dana CSR selama ini cenderung kurang terkoordinir. Hal tersebut tercermin dari masih adanya oknum-oknum perusahaan yang tidak menyalurkan dana CSR mereka. Padahal berdasarekan peraturan perundang-undangan, perusahaan wajib menyalurkan CSR, terutama kepada lingkungan sekitar.
“Nah, koordinasi penyaluran CSR ini yang akan diatur melalui perda CSR. Dengan demikian idak ada perusahaan yang menolak pemberian CSR kepada lingkungan masyarakat sekitar, khususnya untuk pembangunan infrastruktur,”paparnya.
Masih Minim
Sementara itu, penerimaan daerah di Provinsi Jambi yang bersumber dari dana CSR perusahana masih relatif minim. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman, Pemprov Jambi mengajukan pengalokasian dana CSR sekitar Rp 35 miliar dari perusahaan batu bara yang beroperasi di Jambi. Pengajuan itu dilakukan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pengajuan dana CSR tersebut dilakukan untuk memperbaiki kerusakan jalan yang sering dilintasi truk angkutan batu bara di Kabupaten Batanghari, Tebo, Sarolangun, Muarojambi dan Kota Jambi. Panjang jalan jalur angkutan batu bara yang perlu perbaikan tersebut berada di 14 titik dengan panjang sekitar 93 kilometer (Km).
“Namun realisasi dana CSR yang kita terima tahun 2022 hanya Rp 9 miliar. Untuk tahun 2023 ini, kita mengajukan dana CSR sekitar Rp 600 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk perbaikan kerusakan jalan sekitar 93 Km di tiga kabupaten,”katanya. (Matra/AdeSM).