Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, Ferdy Sambo mengikuti persidangan mengenai pembacaan tuntutan jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (17/1/2023). (Foto : Matra/PenkumKejagung).

(Matra, Jakarta) – Prediksi atau perkiraaan banyak orang bahwa terdakwa utama otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat, Ferdy Sambo bakal dituntut hukuman mati ternyata tidak terjadi. Setelah melalui persidangan secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa bulan terakhir, Ferdy Sambo akhirnya dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan seumur hidup bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Joshua di PN Jakarta Selatan, Senin (17/1/2023). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa didampingi anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

JPU Kajari Jakarta Selatan, Rudy Irmawan pada tuntutannya pada sidang tersebut menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersam-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Ferdy Sambo juga terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya. Hal tersebut melanggar Pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dandakwaan kedua primair.

Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut agar terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana penjara
seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dalam tuntutan JPU tersebut tidak ada yang meringankan Ferdy Sambo. Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu terdakwa berbelit – belit, lanjut Rudy Irmawan, terdakwa Ferdy Sambo tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak
hukum dan petinggi Polri.

“Kemudian perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa juga telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,”katanya.

Sementara itu dalam persidangan tersebut, JPU menggabungkan dua dakwaan, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Kemudian Ferdy Sambo juga dinilai menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua tersebut.

Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaiman diatur pada Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup sidang Oktober 2022.

Kemudian, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan obstruction of justice (menghalangi proses hukum) yang diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

JPU Jaksa menggabungkan dua dakwaan sekaligus pada sidang penyampaian tuntutan tersebut untuk mempercepat proses persidangan. JPU menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP.

Kemudian JPU juga menyatakan terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindakan menghalangi hukum dengan membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. Karena itu JPU meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Tim JPU Kejari Jakarta Selatan menyampaikan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/1/2023). (Foto : Matra/PenkumKejagung).

Sudah Tepat

Sementara itu menanggapi tuntutan seumur hidup yang disampaikan JPU terhadap Ferdy Sambo, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, tutnutan tersebut sudah tepat. tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dimaknai menjalani hukuman sejak masih hidup sampai meninggal.

“Tuntutan ini sudah tepat dan berkualitas. Karenanya hal ini layak diapresiasi sebab jaksa mengutamakan rasa keadilan masyarakat dan demi kepentingan penegakan hukum. Jenis tuntutan pidana ini akan membuat Ferdy Sambo kehilangan kemerdekaannya dalam jangka panjang dan bagai menunggu sesuatu tanpa mengetahui harapan dan tujuan yang pasti yang dimaknai tuntutan ini sebagai jalur alternatif dari hukuman mati,”katanya.

Dikatakan, tuntutan seperti yang diberikan kepada Ferdy Sambo tersebut mengakibatkan rantai efek jera, tidak hanya bagi pelaku namun orang sekeliling yang biasanya tergantung dengan terdakwa. Karakteristik hukuman seumur hidup biasanya cenderung pada pidana dengan delik serius yang dikualifikasi sebagai kejahatan berat , modus kejahatan yang terencana dan akibat perbuatannya relatif merugikan banyak orang .

Menurut Azmi Syahputra, hukuman seumur hidup yang dituntut oleh jaksa terhadap Ferdy Sambo diharapkan dapat jadi sarana perenungan bagi pelaku termasuk edukasi masyarakat. Perbuatan terdakwa kini berdampak bagi korban. Jadi tuntutan tersebut sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam tujuan hukum pidana.

Dikatakan, untuk menetapkan putusan hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua tersebut, majelis hakim diharapkan dapat menggunakan sensitivitas terhadap rasa keadilan dengan menguatkan tuntutan jaksa.

“Hal ini perlu guna menjaga perlindungan hukum dan memberi makna adil atau keadilan bagi masyarakat. Disinilah letak benang merahnya penegakan hukum yang berkualitas bila hakim menguatkan tuntutan jaksa dalam perkara ini guna menjaga marwah peradilan ditengah masyarakat,”ujarnya. (Matra/PRKejariJaksel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *