Terdakwa Putri Candrawathi (kanan) mendengarkan tuntutan JPU pada persidangan mengenai tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023). (Foto : Matra/Ist).

Richard Eliezer Lesu Dituntut 12 Tahun

(Matra, Jambi) – Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengajukan tuntutan hanya delapan tahun terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir Joshua) sangat mengecewakan ayah dan ibu korban. Ayah mendiang Brigadir Joshua di Jambi, Rabu (18/1/2023) menegaskan, tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi yang hanya delapan tahun penjara tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarganya.

Sidang penyampaian tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa didampingi anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Sedangkan Tim JPU Kejari Jakarta Selatan yang mengajukan tuntutan terhadap Putri Candrawathi dipimpin jaksa Rudy Irmawan.

JPU yang membacakan tuntutan secara bergantian pada sidang tersebut menyatakan, Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Karena itu Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara tersebut diminta menjatuhkan hukuman pidan penjara selama delapan tehun terhadap Putri Candrawathi.

“Kami JPU meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara delapan tahun terhadap terdakwa Putri Candrawathi dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”kata seorang JPU saat membacakan tuntutan.

Samuel Kecewa

Menanggapi tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi tersebut, ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengatakan, pihaknya kecewa terhadap tuntutan delapan tahun yang diajukan JPU terhadap Putri Candrawathi. Tuntutan delapan tahun tersebut dinilai tidak memberikan rasa keadilan terhadap orang tua dan segenap keluarga yang kehilangan anak atau anggota keluarga mereka Brigadir Joshua.

Dikatakan, sebenarnya Putri Candrawathi layak mendapatkan tuntutan hukuman mati sesuai hukuman maksimal pada Pasal 340 KUHP. Ayah Brigadir Joshua tersebut juga kecewa atas tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi yang dinilai terlalu ringan. Masalahnya proses persidangan beberapa bulan terakhir benar-benar membuktikan terdakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Samuel Hutabarat menilai, kasus pembunuhan berencana terhadap anak mereka, Brigadir Joshua berawal dari pengaduan Putri Candrawathi kepada suaminya Ferdy Sambo mengenai pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Joshua terhadap Putri Candawathi.

“Dia (Putri Candrawathi) yang melaporkan kepada suaminya, Ferdy Sambo bahwa anak kami Brigadir Joshua melakukan pelecehan seksual, sehingga Ferdy Sambo melakukan rencana pembunuhan terhadap anak kami. Padahal tuduhan tersebut sampai sekarang tidak terbukti,”ujarnya.

Kekecewaan serupa juga disampaikan penasihat hukum keluarga Brigadir Joshua, Martin Lukas Simanjuntak. Menurut Martin Lukas Simanjuntak tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi yang hanya delapan tahun penjara sangat tidak sesuai dengan perbuatan Putri Candrawathi. Hasil persidangan membuktikan bahwa Putri Candrawathi terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

“Putri Candrawathi juga sudah mempersiapkan untuk ganti pakaian pada saat penembakan terhadap Brigadri Joshua di rumah Ferdy Sambo, Komple Duren 3, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Jadi kalau dibilang Putri Candrawathi tidak ingin Brigadir Joshua mati, itu bohong,”tegasnya.

Martin Lukas Simanjuntak menegaskan, dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hukumannya ancaman mati, seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun. Nah, Putri Candrawathi dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan berencana tersebut. Lalu tuntutan terhadap Putri Candrawathi hanya delapan tahun. Jadi tututan delapan tahun terhadap terdakwa Putri Candrawathi sangat mengecewakan dan tidak memberi rasa keadilan bagi keluarga korban Brigadir Joshua.

“Bila kita bicara konteks yuridis pasal 340, apa sih ancamannya, ya hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun. Tetapi ini kok tuntutannya delapan tahun. Ini kejahatan serius. Negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan. Kalau begini kejadiannya, lebih baiklah JPU Putri Candrawathi dibebaskan daripada dituntut hanya delapan tahun,”ujarnya dengan nada kecewa.

Tim penasihat hukum memberikan penguatan terhadap terdakwa Richard Eliezer (membelakangi lensa) pada persidangan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023). (Foto : Matra/Ist).

Eliezer Lesu 

Sementara itu pada persidangan selanjutnya di PN Jakarta Selatan, JPU Kejari Jakarta Selatan juga mengajukan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan (pelaku penembakan) Brigadir Joshua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Pada sidang tersebut, JPU menyampaikan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Richard Eliezer.

Menurut JPU, Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Karena itu JPU meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Hal memberatkan Richard Eliezer, yakni dia bertindak sebagai eksekutor penembakan Brigadir Joshua. Sedangkan hal meringankan, Richard Eliezer menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya,”kata JPU.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Richard Eliezer tertunduk lesu dan langsung menepui tim penasihat hukumnya. Tim penasihat hukum Richard Eliezer pun memberikan penguatan kepada klien mereka. Tim penasihat hukumnya berjanji akan terus berjuang keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.

Sementara itu, penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyampaikan ketidak-puasannya atas tuntutan JPU terhadap kliennya selama 12 tahun. Padahal Richard Eliezer sudah berstatus Justice Collaborator. Pihak Ronny Talapessy menyampaikan protes atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya alam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Ronny Talapessy menilai JPU mengabaikan status justice collaborator kliennya dalam kasus tersebut.

“Menyikapi tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer, kami menilkai bahwa status Richard Eliezer sebagai justice collaborator tidak diperhatikan dan tidak dilihat oleh JPU. Kemudian sikap klien kami yang konsisten dan kooperatif selama persidangan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Joshua ini juga kurang dipertimbangkan JPU,”katanya.

Dikatakan, kliennya sudah berkata jujur mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan. Hampir seluruh dakwaan dan berkas tuntutan itu berasal dari kesaksian Eliezer. Ronny Talapessy melihat bahwa bagaimana perjuangan Richard Eliezer yang konsisten mulai dari awal proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Richard Eliezer juga berani mengambil sikap dan berani berkata jujur mulai dari proses penyidikan sampai proses persidangan.

“Selain itu hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya. Namun hal tersebut kurang mendapat pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan terhadap Richard Eliezer,”tukasnya. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *