(Matra, Jakarta) – Pembangunan daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia jangan menghilangkan ciri khas dan potensi yang dimiliki daerah masing-masing. Untuk itu seluruh pemerintah daerah harus menyusun rencana induk (masterplan) penataan kota dan juga penjenamaan yang memiliki visi dan dapat menunjukkan keunggulan dari setiap kabupaten/kota tersebut sebagai sebuah keunikan.
Hal tersebut dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia Tahun 2023 yang di Sentul International Convention Centre (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).
“Pemerintah Pusat mendorong pemerintah daerah untuk mendesain dan membangun tata kota daerahnya dengan baik sesuai dengan potensi yang dimiliki. Hati-hati yang namanya tata kota, seluruh kabupaten dan kota itu harus mulai mendesain kotanya dengan baik, sehingga setiap kota dan kabupaten itu memiliki diferensiasi,”ujarnya.
Presiden Jokowi juga meminta agar masing-masing pemerintah daerah di Indonesia membuat brand (ciri khas) kota sesuai dengan potensi dan keunggulan masing-masing. Misalnya daerah membuat ciri khas sebagai kota pisang, kota ikan, kota musik dan kota mebel.
“Tapi kalau sudah membuat ciri khas daerah atau kota, kita harus konsisten. Kalau sudah kota pisang berarti nanam pisangnya harus lebih banyak di kota itu. Kemudian menyiapkan industri untuk pasca panen pisang siapkan di kota itu, sehingga brand kota itu akan kelihatan,” jelasnya.
Dikatakan, banyak potensi yang dimiliki oleh kota/kabupaten di Indonesia bisa disandingkan dengan penjenamaan kota di negara lain. Salah satunya Jepara yang bisa menjadi kota mebel seperti halnya High Point di North Carolina, Amerika Serikat yang terkenal dengan pameran mebel tahunannya.
“Kita memiliki kekuatan ikan, kalau di Jepang ada Tsukiji, fish market yang betul-betul terkenal, seluruh orang tahu. Kenapa di Ambon, Maluku Utara tidak ada yang menyiapkan branding ini? Kita ini memiliki banyak, sehingga perlu yang namanya masterplan disiapkan. Namun pemerintah daerah juga harus konsisten dengan rencana induk yang telah dirancang dalam pembangunan tata kota dan penjenamaan tersebut,”tambahnya. (Matra/AdeSM/BPMI Setpres).