(Matra, Jakarta) – Harapan terdakwa Kuat Ma’ruf dibebaskan dari tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat akhirnya sirna. Mantan sopir keluarga Ferdy Sambo yang terlibat pembunuhan Brigadir Joshua tersebut dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Mendengar tuntutan tersebut, Kuat Ma’ruf pun tertunduk lesu di kursi terdakwa.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Rudy Irmawan pada sidang tersebut menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun. Hukuman tersebut dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan. Namun terdakwa tetap ditahan.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Imam Santoso, pihak JPU mengungkapkan hal – hal yang memberatkan terdakwa Fuad Ma’ruf. Di antaranya, terdakwa turut mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Kemudian, lanjut JPU, Rudy Irmawan, terdakwa Fuad Ma’ruf berbelit – belit memberikan keterangan selama persidangan. Bahkan terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
“Sedangkan hal – hal yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan dan tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,”kata Rudy Irmawan.
Menyikapi tuntutan Tim JPU tersebut, penasihat hukum terdakwa Fuad Ma’ruf, Irwan Irawan menyatakan, semestinya kliennya dibebaskan dari hukuman. Masalahnya berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sebagaimana isi dakwaan JPU.
Irwan Irawan juga mengatakan, tidak ada komunikasi antara Kuat Ma’ruf dengan Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Baik ketika di rumah Ferdy Sambo di Saguling maupun di Magelang. Kuat Ma’ruf juga tak terlibat eksekusi Yosua di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ganjaran Ricky
Sementara itu pada hari yang sama, Senin (16/1/2023), terdakwa lain kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, yakni Ricky Rizal juga menjalani sidang tahap penuntutan di PN Jaksel. Tim JPU pada sidang tersebut juga menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu”. Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP hukum dan diancam pidana.
Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, JPU menuntut agar Ricky Rizal Wibowo diberi ganjaran hukuman pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menurut Tim JPU, hal – hal yang memberatkan terdakwa, antara lain terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban. Kemudian terdakwa Ricky Rizal berbelit – belit memberikan keterangan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak
Hokum.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Selain itu, terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,”papar JPU. (Matra/AdeSM/PRKejariJaksel)