(Matra, Jawa Timur) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023) mulai mengadili para terdakwa kasus tragedi kerusuhan suporter sepak bola yang menewaskan sekitar 132 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Terdakwa yang diadili pada sidang perdana kasus Kanjuruhan tersebut sebanyak lima orang.
Masing-masing, terdakwa Hasdarmawan (mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim), Wahyu Setyo Pranoto (mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang), Bambang Sigit Ahmadi (mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang), Suko Sutrisno (petugas keamanan) dan Abdul Haris Haris (Ketua Panitia Pertandingan).
Tiga terdakwa dari mantan aparat kepolisian, Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sigit Ahmadi dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP. Sedangkan dua terdakwa dari pihak penyelenggara pertandingan, Suko Sutrisno dan Abdul Haris dijerat pasar berlapis, yakni Pasal 359 KHUP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sidang perdana kasus tragedi sepakbola Kanjuruhan Malang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidik Amsya, SH, MH didampingi dua anggota, SH, MH dan I Ketut Kimiarsa, SH, MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan dakwaan pada sidang tersebut sebanyak 17 orang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Para JPU tersebut antara lain, Dr Diah Yuliastuti, SH, MH, Bambang Winarno, SH, MH, Evelin Nur Agusta, SH, MH, Wahyu Hidayatullah, SH, MH, Farkhan Junaedi, SH, MH, Edy Budianto, SH, MH dan Yulistiono, SH,MH.
Sementara penasihat hukum yang mendampingi terdakwa Suko Sutrisno dan Abdul Haris, yakni Sumardhan, SH, MH dan Rekan. Sedangkan penasihat hokum yang mendampingi terdakwa Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sigit Ahmadi, yakni Dr Tonic Tangkau, SH, MH dan Rekan serta Tim Bidang Humum (Bidkum) Polda Jatim.
Tim JPU melalui Dr Diah Yuliastuti, SH, MH pada sidang tersebut mengatakan, para terdakwa dinyatakan melakukan pelanggaran hukum atas terjadinya kerusuhan suporter sepak bola di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022. Atas pelanggaran tersebut kelima terdakwa dijerat Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP. Sedangkan dua terdakwa dijerat juga dengan Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sidang untur terdakwa, Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sigit Ahmadi dilanjutkan Jumat, 20 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa. Sedangkan sidang untuk dua terdakwa lainnya, Suko Sutrisno dan Abdul Haris dilanjutkan Kamis, 19 Januari 2023. Penasihat hukum terdakwa meminta terdakwa dihadirkan secara offline (di persidangan) pada saat pemeriksaan saksi dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, tragedi sepak bola pecah di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sabtu (1/10/2022) malam. Kerusuhan suporter tersebut pecah seusai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Sebagian besar korban tewas berasal dari suporter Arema FC (Aremania) dan dua orang petugas polisi. Kerusuhan tersebut menyebabkan 705 orang korban. Korban luka-luka sekitar 574 orang dan korban meninggal sekitar 132 orang, dua di antaranya anggota kepolisian.
Kerusuhan suporter tersebut dipicu kekalahan Arema FC dari Persebaya dengan skor 2 – 3 pada lanjutan pertandingan BRI BRI Liga 1 2022/2023. Kekalahan Arema FC dari Persebaya tersebut baru pertama kali terjadi selama kurang lebih 23 tahun terakhir. Melihat tim kesayangan mereka kalah, ribuan aremania merangsek masuk ke lapangan meluapkan ketidak-puasan mereka. (Matra/AdeSM/PRKejatiJatim).