(Matra, Jambi) – Pembangunan sektor perhubungan di Provinsi Jambi belum mencapai hasil yang maksimal hingga memasuki 66 tahun usia Provinsi Jambi medio Januari 2023. Hal itu ditandai dengan masih munculnya berbagai permasalahan bidang perhubungan di Provinsi Jambi. Salah satu permasalahan perhubungan di Jambi yang hingga kini belum bisa ditemukan solusinya, yakni masalah angkutan batu bara. Kondisi itu terjadi akibat belum adanya aturan yang jelas mengenai perhubungan di Jambi.
Menyikapi persoalan yang muncul di bidang perhubungan di Jambi, DPRD Provinsi Jambi pun terus berupaya mendukung pembangunan perhubungan di daerah itu melalui penyusunan dan pengesahan peraturan daerah (Perda) perhubungan. DPRD Provinsi Jambi pun sudah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhubungan Provinsi Jambi menjadi Perda. Pengesahan Perda Perhubungan provinsi Jambi diharapkan menjadi payung hukum penataan pembangunan sektor perhubungan di Jambi, termasuk penanganan kisruh angkutan batu bara.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPRD Provinsi Jambi, Ezzaty, SPsi di Jambi, Rabu (11/1/2023) menjelaskan, pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi mengenai lima Ranperda Provinsi Jambi dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi baru-baru ini, Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi telah menyampaikan dukungan pengesahan Ranperda Perhubungan Provinsi Jambi menjadi Perda.
“Perda Perhubungan Provinsi Jambi perlu segera disahkan sebagai pedoman penataan perhubungan di Jambi. Perda perhubungan tersebut juga penting guna mendorong dan meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat Jambi. Kisruh angkutan batu bara juga tentunya akan dapat diatasi jika Perda Perhubungan Jambi segera diberlakukan,”katanya.
Menurut Ezzaty, Ranperda Perhubungan Provinsi Jambi sangat dibutuhkan guna meningkatkan penataan lalu lintas, angkutan jalan, pelayaran dan perkeretaapian yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu. Hal itu penting dalam rangka meningkatkan kelancaran arus transportasi barang dan penumpang di seluruh daerah kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Dikatakan, Perda Perhubungan Provinsi Jambi ini juga mewujudkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha angkutan jalan, pelayaran dan perkeretaapian di daerah. Kemudian Perda perhubungan ini juga penting guna menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja di sektor jasa angkutan jalan, perairan dan perkeretapian.
“Hal itu dapat dicapai melalui pemberian kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah sembari tetap tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah sebagai satu kesatuan ekonomi daerah,”paparnya.
Ezzaty menilai, butir-butir yang tertuang dalam Ranperda Perhubungan Provinsi Jambi sangat penting mengatur pembangunan sektor perhubungan. Butir tersebut, mewujudkan pelayanan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran dan perkeretaapian yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang, menjangkau seluruh pelosok wilayah Daerah, mendorong peningkatan perekonomian Daerah, serta memajukan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, lanjutnya, mewujudkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha angkutan jalan, pelayaran, dan perkeretaapian dalam rangka percepatan kerja di daerah. Selain itu menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja pada jasa terkait dengan angkutan jalan, perairan dan Perkeretapian dengan memberikan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi.
“Selanjutnya mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran dan perkeretaapian. Karena itulah, Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi menyetujui Ranperda Perhubungan Provinsi Jambi disahkan menjadi Perda. Perda ini akan menjadi payung hukum bagi Pemprov Jambi merealisasikan tujuan-tujuan pembangunan perhubungan di Jambi,”paparnya.
Fraksi Gerindra
Sementara itu, Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi juga menyetujui pengesahan lima ranperda yang dibahas di DPRD Jambi menjadi perda, termasuk ranperda perhubungan. Lima ranperda yang disahkan menjadi perda tersebut, ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan, ranperda tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Jambi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Prov Jambi no 7 tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Lembaga Melayu Jambi.
Dijelaskan, seluruh anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi menerima dan menyetujui kelima Ranperda yang telah dibahas dewan disahkan menjadi perda. Kami berharap pengesahan lima ranperda itu jadi perda menjadi pedoman dan landasan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Jambi.
“Mudah-mudahan dengan disahkannya perda ini, masyarakat Jambi dapat kepastian hukum. Kelima ranperda ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan pemerintah Provinsi Jambi,”kata Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Bustami Yahya ketika menyampaikan pendapat akhir Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi mengenai penegsahan lima ranperda di DPRD Jambi.
Kemajuan Pesantren
Sementara Ketua Fraksi Partai NasDem-Hanura di DPRD Provinsi Jambi, Sapuan Ansori mengapresiasi pengesahan Ranperda Penyelenggara Pesantren Jambi menjadi Perda. Pengesahan Perda Penyelenggaraan Pesantren Jambi tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan pondok pesantren di Jambi.
“Kami berharap, kehadiran Perda Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Jambi ini menjadi bekal dan dasar peningkatan pembangunan pondok pesantren di Jambi. Kami berharap seluruh pondok pesantren di Jambi dapat meningkatkan keahlian (soft skill) dan kewirausahaan lulusan pondok pesantren,”ujarnya.
Sapuan Ansori mengatakan, para peserta didik (santri/santriwati) di pondok pesantren di Jambi membutuhkan pelatihan-pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Pendampingan secara intensif dan konsisten dari para profesional juga harus terus dilakukan guna memajukan pondok pesantren.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Jambi memiliki program unggulan mengembangkan pesantren di Jambi. Kalau bisa setiap pondok pesantren memiliki produk unggulan. Kalau bisa one pesantren one product (OPOP) di bidang wirausaha, one day one finish Alquran, one week one village di bidang pendalaman Alquran dan hadist. Pengembangan pondok pesantren juga harus tetap bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi,”ujarnya. (Matra/AdeSM).