Studi banding Komisi IV DPRD Provinsi Jambi ke DP3AP2 Provinsi Sumsel, Senin (9/1/2023). (Foto : Matra/Ist).

(Matra, Jambi) – Kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Provinsi Jambi masih tergolong tinggi kendati upaya-upaya pencegahan KDRT di daerah tersebut tetap dilakukan secara intensif. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, angka KDRT di Provinsi Jambi tahun 2022 mencapai 180 kasus. Angka KDRT tersebut meningkat dari kasus KDRT di Jambi tahun 2020 sekitar 128 kasus dan tahun 2021 sekitar 134 kasus.

Menyikapi kecenderungan peningkatan kasus KDRT tersebut, Komisi IV (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Provinsi Jambi mencari solusi mengenai cara pencegahan dan penanganan kasus KDRT di Jambi. Upaya itu dilakukan dengan melakukan studi banding mengenai pencegahan dan penanganan kasus KDRT ke DP3AP2 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kota Palembang.

Ketua Komisi lV DPRD Provinsi Jambi, Fadli Sudria di Palembang, Senin (9/1/2023) mengatakan, studi banding mengenai penanggulangan KDRT ke DP3AP2 Sumsel tersebut dilakukan mulai Minggu – Rabu (8 – 11/1/2023). Rombongan Komisi IV DPRD yang mengikuti studi banding tersebut, yakni Hakiman, Hasani Hamid, Muhammad Amin, Hasim Ayub, Kamal HG, Ibnu Sina dan pendamping, Hefni.

Menurut Fadli Sudria, studi banding Komisi IV DPRD Provinsi Jambi ke DP3AP2 Sumsel tersebut dalam rangka mengetahui dan menggali informasi terkait penanganan KDRT. Melalui studi banding tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi bisa mendapatkan masukan tentang penanganan kasus KDRT.

“Kemudian Komisi IV DPRD Jambi juga bisa mendapatkan masukan tentang program kegiatan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) di Sumsel. Selama ini Provinsi Sumsel termasuk daerah yang cukup berhasil menangani kasus-kasus KDRT dan melaksanakan program RBRA,”katanya.

Dikatakan, setelah studi banding tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi akan mengadakan pertemuan dengan DP3AP2 Provinsi Jambi membahas strategi penanggulangan KDRT dan pelaksanaan program RBRA di Provinsi Jambi. Hal itu penting guna menekan kasus KDRT di Jambi yang cenderung meningkat.

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan anak (UPTD-PPA) Provinsi Jambi, Asi Noprini di Jambi baru-baru ini mengatakan, kasus KDRT di Provinsi Jambi selama tahun 2022 mencapai 180 kasus. Kasus KDRT tersebut meningkat selama dua tahun terakhir. Kasus KDRT di Jambi tahun 2020 sekitar 128 kasus dan tahun 2021 sekitar 134 kasus.

Dikatakan, total kasus tindak kekerasan terhadap anak di Jambi satu tahun terakhir mencapai 191 kasus. Tindakan kekerasan terhadap anak di Jambi tersebut terdiri dari kekerasan seksual sebanyak 65 kasus, kekerasan psikis (93 kasus), kekerasan fisik (25 kasus), penelantaran (lima kasus) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) (tiga kasus).

“Sedangkan total tindak kekerasan terhadap perempuan di Jambi satu tahun terakhir mencapai 94 kasus. Tindak kekerasan psikis sebanyak 56 kasus, kekerasan fisik (26 kasus), kekerasan (delapan kasus) dan penelantaran (empat kasus),”ujarnya. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *