(Matra, Batam) – Kelihaian Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, Wenhai Guan, bersembunyi dari kejaran polisi internasional (International Polcie/Interpol) sejak 2021 akhirnya terhenti di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Wenhai Guan yang masuk daftar catatan merah (red notice) Interpol berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) pelabuhan Batam, Senin (9/1/2023). Wenhai Guan yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta pun langsung digelandang ke Kejari Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Asintel Kejati Kepri, Dr Lambok Sidabutar, SH, MH didampingi Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, SH, MSi di Batam, Kepri, Selasa (10/1/2023) menjelaskan, keberadaan Wenhai Guan di Batam diketahui menyusul adanya informasi dari Kantor Imigrasi Batam mengenai seorang WNA Singapura atas nama Wenhai Guan yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center, Senin (9/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Pihak Kantor Imigrasi Batam menginformasikan bahwa Wenhai Guan terdata sebagai Red Notice dari Interpol dan juga sebagai daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Utara.
Dikatakan, buronan atau DPO atas nama Wenhai Guan tersebut berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura, Senin (9/1/2023) sekitar pukul 10.30 Waktu Singapura. Wenhai Guan tiba di Pelabuhan Batam Center Indonesia, Senin (9/1/2023) sekitar pukul 10.30 WIB. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Kejati Kepri dan Tim Intelijen Kejari Batam langsung bergerak cepat ke Pelabuhan Batam Center Indonesia.
“Sebelum Wenhai Guan tersangka sempat meninggalkan pelabuhan Batam Center Indonesia, Tim Intelijen Kejati Kepri dan Kejari Batam langsung menyergapnya. Wenhai Guan selanjutnya langsung digelandang ke kantor Kejari Batam menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, tersangka selanjutnya dibawa ke Kejari Jakarta Utara,”katanya.
Menurut Lambok Sidabutar, Weinhai Guan sempat ditahan dalam perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pada tahun 2020 oleh Kejari Jakarta Utara. Perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021. Weinhai Guan kemudian melakukan upaya hukum banding dengan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT DKI tanggal 23 April 2021. Amar putusan banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan.
“Wenhai Guan sudah dibawa Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Citilink QG 945, Senin (9/1/2023) pukul 18.30 WIB. Wenhai Guan akan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan penjara selama enam bulan,”katanya. (Matra/AdeSM).