(Matra, Jambi) – Provinsi Jambi masih tetap termasuk salah satu daerah paling rawan peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Peredaran narkoba di Jambi rawan karena Jambi mudah diakses melalui jalur jalan lintas Sumatera dan jalur laut pantai timur Jambi. Menyikapi kerawanan peredara narkoba tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengajak seluruh jajaran keamanan dan elemen masyarakat perang melawan narkoba.
Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, S Sos, MH pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Provinsi Jambi di lapangan kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Jumat (6/1/2023) mengatakan, peringatan HUT ke – 66 Provinsi Jambi merupakan momentum bagi Pemprov Jambi membuat komitmen bersama dengan mendeklarasikan perang melawan narkoba. Komitmen ini menunjukkan bahwa Provinsi Jambi benar – benar serius dalam melakukan pemberantasan narkoba di Provinsi Jambi.
“Komitmen bersama ini bukti keseriusan dalam melakukan pemberantasan narkoba, termasuk bagaimana kita harus bersama-sama menolak ataupun perang terhadap narkoba. Intinya kita bergerak bersama, berkolaborasi, bekerja sama sehingga Provinsi Jambi bebas narkoba. Dengan demikian Provinsi Jambi ke depannya akan semakin maju dan bersih dari narkoba,”tegasnya.
Al Haris pada kesempatan tersebut juga mengajak seluruh komponen masyarakat Provinsi Jambi bersatu padu dan bergerak bersama sama membangun Provinsi Jambi. Seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jambi melaksanakan upacara peringatan HUT ke – 66 Provinsi Jambi. Momen HUT ke – 66 Provinsi Jambi merupakan suatu ajang melakukan evaluasi atas semua pembangunan yang telah dan sedang berlangsung. Hal itu penting untuk kemajuan pembangunan Jambi di masa mendatang.
“Upacara HUT ke-66 Jambi ini mengingatkan kita bahwa semua elemen masyarakat Jambi memiliki beban moral tanggung jawab yang sama membangun Provinsi Jambi di seluruh aspek. Masyarakat Provinsi Jambi tentunya senantiasa selalu bersyukur karena pembangunan Provinsi Jambi sampai saat ini masih terus berlangsung.
Kasus Meningkat
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko di Jambi baru-baru ini mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika yang berhasil diungkap BNN Provinsi Jambi tahun 2022 mencapai 28 kasus. Kasus tersebut meningkat tiga kasus dibandingkan tahun 2021 sebanyak 25 kasus.
Sedangkan tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap BNN Provinsi Jambi tahun 2022 sebanyak 50 orang, terdiri 48 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Sementara barang bukti narkoba yang disita dari oara tersangka, yakni sabu-sabu seberat 531,499 gram, daun ganja kering (42,9 kilogram) dan pil ekstasi sekitar 1.004 butir.
Dikatakan, pemberantasan narkoba di Jambi harus terus ditingkatkan. Hal itu penting menyusul munculnya narkoba jenis baru, yakni New Psychoactive Substances (NPS). Selama tahun 2022, BNN Provinsi Jambi telah menguji 360 sampel NPS. Sedangkan jenis NPS yang beredar di Indonesia 91 jenis. Sekitar 81 jenis di antaranya sudah diatur undang-undang agar tidak diedarkan. Sedangkan larangan peredaran 10 jenis NPS lainnya belum diatur undang-undang.
“Narkoba jenis NPS yang terpantau beedar di Jambi belakangan ini baru satu, yakni tembakau gorilla. Kasus tembakau gorilla ini pernah diungkap kepolisian di Jambi,”tambahnya.
Wisnu Handoko mengatakan, BNN Provinsi Jambi sudah menjalin kerja sama jajaran organisasi perangkat dinas (OPD) terkait dan kelompok masyarakat di kabupaten/kota se-Provinsi Jambi mencegah peredaran narkoba. Perjanjian kerja sama penanggulangan narkoba yang telah ditandatangani pihak BNN Jambi sebanyak 28 dokumen. Kerja sama dengan OPD terkait sebanyak 19 dokumen. Satu kerja sama penanggulangan narkoba dengan lembaga pendidikan dan delapan kerja sama dengan kelompok masyarakat.
“BNN Provinsi Jambi juga melakukan kerja sama pemberantasan narkoba dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi melalui deklarasi perang melawan narkoba (War on Drugs). Hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah mewujudkan Jambi Bersinar (Bersih dari Narkoba),”katanya. (Matra/AdeSM).