
(Matra, Sungaibuaya) – Harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar usaha ekonomi berbasis rakyat seperti koperasi unit desa dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa menjadi lokomotif pemulihan ekonomi di wilayah pedesaan ternyata belum sepenuhnya direspon para pengurus KUD di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hal tersebut tercermin dari belum seluruhnya KUD di kabupaten tersebut dikelola dengan manajemen yang baik untuk membantu para petani memulihkan ekonomi mereka, khususnya pasca pandemi Covid-19. Salah satu KUD di Sergai yang kini belum sepenuhnya dikelola dengan baik, yakni KUD Kulampah, Desa Sungaibuaya, Kecamatan Silinda.
Seorang pendiri KUD Kulampah, Desa Sungaibuaya yang enggan namanya disebut kepada medialintassumatera.net (Matra) di Desa Sungaibuaya, Silinda, Sergai, Sumut, Selasa (3/1/2023) mengungkapkan, hingga kini belum nampak usaha KUD Kulampah Silindak memberdayakan ekonomi rakyat. KUD Kulampah yang sudah berusia sekitar 56 tahun tersebut kini bahkan tidak memiliki aktivitas organisasi dan usaha.
“Padahal para petani Desa Sungaibuaya sangat membutuhkan KUD Kulampah untuk membantu mereka memulihkan usaha ekonomi petani pasca pandemi Covid-19,”katanya.
Dijelaskan, kelesuan atau vakumnya KUD Kulampah Desa Sungaibuaya sudah lama terjadi. Pengurus koperasi tersebut jarang melakukan rapat akhir tahun (RAT). Kalaupun ada rapat hasilnya tidak maksimal dan tidak sesuai aspirasi anggota. Kemudian koperasi tersebut juga tidak melaksanakan program kegiatan sebagaimana mestinya. Sementara para anggota koperasi itu sudah sering mengajukan permintaan agar pengurusnya melakukan rapat. Namun permintaan tersebut hingga kini kurang ditanggapi.
“Selama beberapa tahun ini KUD Kulampah Sungaibuaya jarang melaksanakan RAT dengan baik. Akibatnya aspirasi anggota tidak tersalur dengan baik. Pemenuhan hak-hak anggota juga jarang direalisasikan pengurus. Kemudian usulan-usulan anggota agar pengurus KUD menggelar rapat kurang ditanggapi. Karena itu koperasi desa ini harus segera direformasi, ganti pengurus dan lakukan rapat,”katanya.

Dikatakan, KUD Kulampah Sungaibuaya selama ini juga tidak dikelola dengan baik. Akibatnya KUD setempat sama sekali tidak berfungsi membantu penyediaan pupuk bersubsidi bagi para petani, khususnya para petani sawit swadaya. Kemudian KUD Kulampah Sungaibuaya juga tidak berperan membantu pemasaran hasil-hasil pertanian petani.
“Jadi pengelolaan KUD Kulampah selama ini tidak jelas. Padahal banyak potensi usaha yang bisa dilakukan KUD tersebut membantu petani sekaligus mendapatkan penghasilan. Keadaan KUD yang runyam saat ini membuat para anggota juga tidak pernah lagi mendapatkan sisa hasil usaha,”paparnya.
Menurut seorang pendiri KU Kulampah Sungaibuaya, pengalaman selama ini, siapapun pengurus KUD tidak ada pernah berupaya memajukan koperasi kendati sudah sering ganti kepengurusan. Saat ini tiak ada kartu anggota dan tidak jelas saham anggota koperasi. KUD Kulampah Sungaibuaya juga memiliki kilang padi. Namun hingga kini tidak jelas hasilnya.
“Kas koperasi juga tidak jelas, sehingga anggota tidak bisa mendapatkan pinjaman. Membeli hasil pertanian petani juga tidak ada upaya KUD. Padahal KUD bertugas meningkatkan kesejahteraan anggota. Bantuan – bantuan pemerintah untuk pemulihan ekonomi petani melalui KUD selama pandemi Covid-19 tidak jelas,”katanya.
Hal senada juga diakui seorang mantan kepala desa di Silindak, J Saragih (65). Menurut J Saragih, pihak pengurus KUD Kulampah Sungaibuaya selama ini kurang peduli terhadap aspirasi para anggota. Selain itu pengurus KUD tersebut juga kurang respon usulan-usulan anggota.
“Sudah susah mengembangkan KUD Kulampah Sungaibuaya ini jika pengurusnya tidak diganti dengan orang-orang yang peduli pada anggota dan bersikap reformis. Bila pengurus koperasi ini itu-itu saja, KUD Kulampah Sungaibuaya akan menjadi tinggal papan nama, hidup segan mati tak mau,”katanya.
J Saragih mengharapkan, pihak Dinas Koperasi Kabupaten Sergai segera turun tangan membenahi KUD Kulampah Sungaibuaya. Hal itu penting tidak hanya saja agar koperasi tersebut berfungsi membantu anggota atau petani, tetapi juga agar ase-aset koperasi tersebut tidak sampai hilang tanpa jejak.
“Kami meminta pihak Dinas Koperasi Sergai tidak melakukan pembiaran atas kondisi KUD Kulampah Sungaibuaya yang kini nyaris tinggal papan nama. Pengurus koperasi yang tidak becus kerjanya harus diberhentikan, ganti dengan pengurus yang bersikap reformis,”paparnya.
Sementara itu seorang warga yang ditemui medialintassumatera.net (Matra) di samping pabrik atau kilang padi milik KUD Kulampah Desa Sungaibuaya, mengungkapkan, KUD desa tersebut kini hanya memiliki usaha penggilingan padi. Sedangkan pembelian padi tidak dilakukan KUD tersebut.
“Hanya ini usaha KUD desa ini sekarang. Usaha lain tidak ada. Kepengurusan KUD ini pun sudah lama tidak menjalankan roda organisasi. Kegiatan KUD ini vakum akibat pengelolaan keuangan yang tidak baik. Sedangkan pembangunan kantor KUD desa ini pun masih mangkrak sampai sekarang. Tidak ada kantor KUD desa ini sampai sekarang,”katanya.

Koperasi Aktif
Sementara itu, Bupati Serdang Bedagai, H Darma Wijaya ketika meninjau lahan perkebunan kelapa sawit dan dialog dengan anggota koperasi bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai baru-baru ini mengatakan, koperasi yang aktif di Kabupaten Sergai hingga 2022 mencapai 75 unit.
Dikatakan, koperasi yang aktif tersebut sebagian besar bergerak di bidang usaha konsumsi dan simpan pinjam. Kehadiran Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki di Sergai diharapkan bisa memberikan masukan bagi seluruh pengurus dan anggota koperasi di Sergai pengelolaan koperasi. Hal ini penting agar koperasi benar-benar berperan membantu petani, termasuk memproduksi dan mengolah minyak makan merah.
Menurut H Darma Wijaya, KUD di Sergai juga perlu memperhatikan permasalahan petani sawit, yakni fluktuasi harga tandan buah segar (TBS) sawit. Hingga kini masih sering petani mengeluhkan rendahnya harga RBS sawit. Kondisi ini perlu disikapi pengurus koperasi. Koperasi juga harus membantu petani melakukan replanting (peremajaan) kebun sawit.
“Kami berharap, kopersi perlu diberdayakan membantu petani sawit, termasuk mengupayakan anggaran atai pinjaman replanting sawit. Para petani tentunya tidak lagi ragu melakukan replanting sawit jika ada bantuan anggaran untuk replanting sawit rakyat melalui KUD,”katanya.
Dijelaskan, berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Sergai, luas areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Serdang Bedagai mencapai 17.774 hektare (ha). Sedangkan luas areal perkebunan kelapa sawit rakyat sekitar 12.517 ha. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber).