Bupati Merangin, H Mashuri (tiga dari kanan) mengikuti zoom meeting mengenai pencabutan PPKM secara nasional di Bangko, Merangin, Jambi, Senin (2/1/2023). (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, Provinsi Jambi tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) kendati Pemerintah Pusat mencabut dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19. Pemberlakukan prokes diberlakukan mengantisipasi masih adanya potensi muncul dan menularan Covid-19 di pusat-pusat keramaian.

Bupati Merangin, H Mashuri seusai zoom meeting mengenai pencabutan PPKM secara nasional di Bangko, Merangin, Jambi, Senin (2/1/2023) menjelaskan, Pemkab Merangin merespon positif lima aturan pencegahan Covid-19 menyusul pencabutan PPKM sejak Jumat (29/12/2022). Kelima aturan pencegahan Covid-19 tersebut, penggunaan masker di kerumunan masyarakat, termasuk di gedung atau ruangan tertutup dan sempit seperti rumah sakit dan transportasi publik.

‘’Masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan, seperti batuk, pilek dan bersin wajib mengenakan masker karena mereka kontak langsung dengan masyarakat. Jadi pencegahan Covid-19 harus tetap dilakukan dengan baik walau PPKM sudah dicabut,’’ujarnya.

Menurut H Mashuri, protokol kesehatan lainnya seperti cuci tangan juga harus tetap dilakukan. Pemkab Merangin terus mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun, maupun menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Masyarakat juga diminta untuk tetap waspada dan meningkatkan ketahanan kesehatan secara mandiri agar tidak tertular Covid-19.

Dijelaskan, aturan prokes yang juga masih perlu diterapkan mencegah Covid-19, yakni penerapan aplikasi PeduliLindungi, khususnya saat memasuki atau menggunakan fasilitas publik. Sedangkan testing (pemeriksaan) juga masih tetap dilakukan. Pemerintah turut mendorong masyarakat yangmengalami gejala Covid-19 untuk melakukan pemeriksaan Covid-19.

‘’Pemeriksaan Covid-19 bagi orang yang mengalami gejala Covid-19 perlu dilakukan terutama jika mereka menjalin kontak erat dengan orang lain. Testing ini penting guna mencegah penyebaran Covid-19. Jadi meskipun PPKM sudah dicabut, sebenarnya Covid-19 masih ada,’’ujarnya.

Mengenai vaksinasi yang masih perlu dilakukan pasca pencabtan PPKM, H Mashuri mengatakan, Pemkab Merangin juga akan terus melanjutkan vaksinasi. Warga masyarakat tetap didorong melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan atau booster.

“Vaksinasi di Kabupaten Merangin masih perlu terus dilanjutkan, khususnya vaksin booster karena masih banyak warga Merangin yang belum mendapatkan vaksinasi tiga kali. Kami berharap warga masyarakat yang belum tiga kali divaksin segera mendaftarkan diri untuk divaksinasi booster,”ujarnya.

Sementara itu pantauan di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Bangko, Merangin, sebagian besar warga masyarakat sudah tidak lagi menggunakan masker. Kemudian aturan menjaga jarak juga semakin kurang dipatuhi warga masyarakat karena tidak ada lagi kasus Covid-19 muncul. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *