(Matra, Jambi) – Petang beringsut hilang dan malam pun mulai menjelang di Desa Singkawang, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Rabu (21/12/2022). Namun ratusan warga Suku Anak Dalam (SAD) 113 Batanghari masih tetap bertahan di lapangan desa itu. Mereka tak tampak merasa jenuh dan tak berhasrat meninggalkan lokasi acara kendati mereka sudah hadir di lokasi acara tersebut sejak siang.
Harapan mereka hanya satu. Bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto di desa tersebut malam itu untuk menerima sertifikat lahan yang sudah lama mereka perjuangkan.
Nah, ketika melihat iring-iringan mobil yang membawa Menteri ATR/Kepala BPN memasuki lokasi acara, sontak ratusan warga SAD 113 pun bersorak memberikan sambutan meriah. Ekspresi mereka ketika berkumpul di depan tenda acara pun menunjukkan rasa gembira. Wajah warga SAD 113 pun tampak berbinar ketika pada aklhirnya Menteri turun dari panggung menjumpai mereka untuk menyerahkan sertifikat lahan.
Ketika Menteri Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat kepada sembilan perwakilan warga SAD, seluruh warga SAD yang hadir pun menyambut dengan penuh rasa suka cita dan lega. Sembilan perwakilan warga SAD 113 yang menerima sertifikat lahan pun menjabat erat tangan Menteri. Mereka merasa terharu karena pada akhirnya penantian panjang mereka untuk mendapatkan sertifikat lahan terwujud juga malam itu.
Pertemuan singkat warga SAD 113 dengan rombongan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto tersebut pun berlangsung penuh rasa kekeluargaan. Warga SAD 113 antusias menyimak arahan-arahan Hadi Tjahjanto kendati malam semakin larut dan cahaya lampu hanya menerangi panggung.
“Rasanya seperti mimpi mendapatkan sertifikat lahan ini. Tak pernah terbayangkan sebelumnya, kami warga SAD yang terpinggirkan ini mendapatkan sertifikat lahan. Kami juga tak menyangka Bapak Menteri yang langsung menyerahkan sertifikat lahan tersebut kepada kami. Kami sudah hampir 35 tahun kehilangan lahan kami yang dikuasai perusahaan,”kata Ramzi (55), seorang perwakilan warga SAD 113 Batanghari yang menerima sertikat lahan.
Ramzi berterima kasih atas perjuangan DPRD Provinsi Jambi, seluruh jajaran pemerintah, Kementerian ATR/BPN, BPN Provinsi Jambi dan pendamping warga SAD. Melalui perjuangan tak henti hampir 35 tahun, akhirnya warga SAD 113 bisa mendapatkan sertifikat lahan.
Ramzi juga berharap sembilan kelompok warga SAD 113 yang menerima sertifikat lahan secara komunal (kelompok) tersebut perlu terus mendapat bimbingan. Hal itu kami agar mereka bisa memanfaatkan dan menjaga sertifikat lahan tersebut demi peningkatan ekonomi mereka. Pendampingan itu juga perlu karena sebagian besar warga SAD 113 kurang berpendidikan dan belum mampu memaanfatkan sertifikat untuk pengembangan modal usaha.
“Kami masih tetap membutuhkan pendampingan mengelola lahan yang sudah diserahkan kembali kepada kami. Maklumlah, sebagian besar warga SAD 113 di sini kurang berpendidikan. Jadi kami berharap Pak Menteri dan pemerintah daerah mengajari kami untuk melangkah ke depan mengelola lahan yang sudah kami miliki sekarang,”katanya.
Mewakili seluruh warga SAD 133 Batanghari, Ramzi mengharapkan sengketa lahan antara warga SAD 113 Batanghari tidak ada lagi di masa depan menyusul penyerahan sertifikat lahan tersebut. Penyelesaian konflik antara SAD 113 dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU) yang berlangsung selama 35 tahun hendaknya dapat menjadi contoh penyelesaian konflik lahan di Indonesia. Penyelesaian konflik lahan ini dapat berakhir dengan damai dan penuh senyuman.
Rumit Berakhir Damai
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto tampak sangat bangga bisa membantu warga SAD 113 Batanghari mendapatkan lahan secara legal melalui kepemilikan sertifikat. Proses penyelesaian konflik lahan yang rumit dan sudah berlangsung 35 tahun antara warga SAD dengan korporasi akhirnya bisa terselaisaikan secara damai.
“Saya sangat senang bisa datang bertemu warga SAD 113 di sini untuk menyerahkan langsung sertifikat lahan ke tangan warga SAD. Ketika Pak Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat lahan kepada dua perwakilan warga SAD 113 Batanghari di Istana Negara, Jakarta, Desember 2022, saya sudah bertemu dengan beberapa perwakilan warga SAD ini. Namun saya bertekad harus bertemu dengan seluruh warga SAD 113 di Batanghari ini untuk menyerahkan sertifikat ini,”ujarnya.
Hadi Tjahjanto mengatakan, dirinya tergerak membantu penyelesaian konflik lahan antara warga SAD113 dengan pihak perusahaan karena saya mendapat informasi konflik lahan tersebut sudha berlangsung 35 tahun. Warga SAD sendiri sudah berjuang habis-habisan untuk menuntut pengemablian lahan meraka yang digarap perusahaan. Selain itu, ternyata lahan yang dituntut warga SAD sudah memiliki legalitas dari pemerintah.
“Ketika mendapatkan informasi konflik lahan warga SAD 113 dengan perusahaan sudah berlangsung 35 tahun, saya langsung berangkat ke Jambi ini. Saya sampaikan ini bahwa sengketa lahan ini merupakan permasalahan serius dan harus diselesaikan hingga tuntas. Akhirnya penyelesaian sengketa lahan ini berjalan dengan baik dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penuntasan sengketa lahan ini bisa dituntaskan selama tiga bulan,”katanya.
Hadi Tjahjanto juga menyampaikan apresiasi atas perjuangan DPRD Provinsi Jambi yang hampir satu tahun mengupayakan mediasi penyelesaian konfliklahan warga SAD tersebut. Perjuangan DPRD Provinsi Jambi tersebut tercermin mulai dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi medio Agustus 2021. Pansus lahan tersebut bekerja hingga Agustus 2022.
Alhasil, perjuangan tersebut tak sia-sia. Terobosan DPRD Provinsi Jambi dalam penyelesaian konflik lahan tersebut pun membuahkan hasil. Penyerahan lahan sekitar 750 hektare (Ha) dari PT BSU kepada 744 warga SAD 113 Batanghari pun akhirnya bisa dilakukan di areal kebun Desa Singkawang, Muarabulian, Batanghari, Rabu (31/8/2022).
Hadi Tjahjanto pada kesempatan tersebut menitipkan seluruh warga SAD 113 Batanghari kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Warga SAD 112 Batanghari harus didampingi menjaga dan memanfaatkan lahan yang telah mereka peroleh secara legal atau memiliki sertifikat.
“Warga SAD 113 Batanghari harus dikawal memanfaatkan lahan yang mereka peroleh untuk meningkatkan usaha ekonomi produktif, khususnya untuk bercocok tanam. Saya minta Pemprov Jambi dan pihak terkait yang telah turut memperjuangan lahan untuk SAD 113 ini tetap membantu mereka memanfaatkan lahan yang kini sudah dimiliki secara legal,”katanya.
Tetap Berjuang
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto juga turut bangga atas keberhasilan warga SAD 113 Batanghari mendapatkan kembali lahan mereka yang selama ini dikuasai perusahaan perkebunan sawit. Edi Purwanto juga langsung menyaksikan dan mendampingi warga SAD 113 Desa Singkawang, Kecamatan Muarabulian, Kabupatan Batanghari menerima sertifikat lahan dari Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto.
“Melihat wajah-wajah warga SAD 113 yang bahagia mendapatkan sertifikat lahan ini, saya juga sangat senang. Mereka sudah 35 tahun berjuang mendambakan lahan secara legal (sah), namun baru saat ini bisa terealisasi. Kami berterima kasih kepada dukungan dan bantuan Kementerian ATR/BPN dan seluruh pemangku kepentingan yang turut memperjuangkan penyelesaian sengketa lahan warga SAD 113 ini,”katanya.
Menurut Edi Purwanto, pihaknya tidak berhenti berjuang hanya untuk pengembalian lahan dari perusahaan kepada warga SAD 113 Batanghari tersebut. Pihak DPRD Provinsi Jambi juga akan berjuang memberdayakan warga SAD 113 yaitu bagaimana anak-anak warga SAD 113 Batanghari untuk meningkatkan taraf kehidupan dan pendidikan.
“Kami akan tetap membantu warga SAD 113 Batanghari mengelola lahan sudah mereka miliki untuk peningkatan ekonomi mereka. Selain itu kami juga akan berupaya agar anak-anak warga SAD 113 Batanghari yang selama ini banyak tidak mengecap bangku sekolah, bisa menempuh pendidikan hingga ke jenjang pendidikan tinggi. Hal ini penting agar warga SAD 113 Batanghari tidak lagi tertinggal dan terbelakang,”ujarnya.
Menurut Edi Purwanto, warga SAD 113 Batanghari juga perlu mendapat bantuan permodalan dan teknologi pertanian agar mereka bisa memanfaatkan lahan yang ada untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari secara layak dari usaha pertanian.
“Kemudian Pemprov Jambi dan Pemerintah Batanghari perlu segera membangun fasilitas umum di permukiman warga SAD 113 di Batanghari dan daeral lainnya. Baik itu fasilitas jalan, permukiman, sarana dan prasarana pertanian, pasar dan sebagainya. Hal itu penting agar mereka benar-benar merasakan bisa merdeka dan sejahtera di tanahnya sendiri,”ujarnya.
Awal Keprihatinan
Edi Purwanto mengatakan, awal keprihatinannya muncul terhadap sengketa lahan di Provinsi Jambi ketika melihat banyaknya pengaduan masyarakat Jambi mengenai sengketa lahan ke DPRD Provinsi Jambi tahun 2021. Pengaduan kasus konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan di Jambi tahun 2021 yang diterima DPRD Provinsi Jambi mencapai 105 kasus. Sebanyak 25 kasus sudah dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN.
Sedangkan kasus konflik lahan yang belum terselesaikan di Provinsi Jambi hingga tahun 2022 mencapai 51.170,15 ha. Konflik lahan tersebut melibatkan sebanyak 21 perusahaan sawit, HTI dan batu bara. Bahkan saat ini, kasus konflik lahan di Provinsi Jambi menempati urutan kedua tertinggi di Sumatera setelah Provinsi Riau.
Salah satu sengketa lahan yang menurut Edi Purwanto perlu diselesaikan, yakni antara warga SAD 113 Batanghari dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU). Menyikapi hal itu, DPRD Provinsi Jambi pun membentuk Pansus Konflik Lahan medio Agustus 2021.
Mediasi penyelesaian konflik lahan SAD 113 Batanghari dengan PT BSU tersebut dilakukan dengan mempertemukan berbagai pihak. Baik itu pihak penggugat, yakni warga SAD 113, perusahaan, perusahaan, pemerintah daerah di Jambi, pihak BPN daerah, Kementerian APR/BPN dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Provinsi Jambi.
“Syukur, pada rapat penyelesaian konflik lahan tersebut yang dipimpin langsung Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Jumat (22/7/2022), disepakati bahwa PT BSU harus menyerahkan lahan sekitar 754 ha lahan perkebunan mereka kepada 744 orang warga SAD 113 Batanghari,”katanya.
Penyelesaian konflik lahan harus tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial dengan meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam upaya pencegahan konflik, penanganan konflik, dan pemulihan pasca konflik.
Dijelaskan, penyerahan lahan itu pun akhirnya dilakukan, Rabu (31/8/2022). Sedangkan penyerahan sertifikat kepada warga SAD 113 dilakukan dua tahap. Pertama penyerahan sertifikat diberikan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Sedangkan penyerahan sertifikattahap kedua dilakukan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Desa Desa Singkawang, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Rabu (21/12/2022). (Matra/Radesman Saragih).