(Matra, Jakarta) – Perhelatan akbar politik Indonesia, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diramaikan 23 partai politik (parpol). Seluruh parpol akan memperebutkan suara konstituen (peserta) Pemilu 2024 di 34 provinsi yang diperkirakan mencapai 204,66 juta. Seluruh parpol peserta pemilu tersebut sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di halaman gedung KPU Pusat, Jakarta (14/12/2022).
Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari di kantor KPU Pusat, Jakarta (14/12/2022) menjelaskan, KPU telah menetapkan 23 parpol peserta Pemilu 2024 pada Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Parpol peserta pemilu tersebut terdiri dari 17 parpol nasional dan enam parpol lokal di Provinsi Aceh. Parpol baru peserta pemilu nanti ada tiga, yakni Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Dikatakan, keputusan mengenai penetapan parpol peserta pemilu ini disampaikan seusai KPU dari 34 provinsi memaparkan hasil verifikasi administrasi dan faktual parpol calon peserta pemilu. Hasil verifikasi dari 34 provinsi tersebut menunjukkan semua parpol memenuhi syarat minimal kepengurusan di wilayah, kecuali Partai Ummat. Partai ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
“KPU sudah menetapkan 17 parpol nasional yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024. Sedangkan parpol lokal di Aceh yang disahkan bisa mengikuti Pemilu sebanyak enam parpol,”katanya.
Setelah menetapkan 17 parpol nasional dan enam parpol local Aceh, KPU langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di halaman gedung KPU, Rabu (14/12/2022) malam.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari didampingi anggota KPU Pusat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat dan Sekretaris Jenderal KPU Pusat Bernad Dermawan Sutrisno.
Turut hadir pada kesempatan itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Pusat, Eberta Kawima, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Administrasi, Purwoto Ruslan Hidayat serta Inspektur Utama KPU Pusat, Nanang Priyatna.
Berdasarkan hasil pengundian nomor urut parpol, KPU Pusat melalui Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum menetapkan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Nomor urut parpol nasional peserta Pemilu 2024, yakni :
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Nomor utut partai lokal Aceh :
18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA). (Matra/AdeSM/KPU).