Mesin dompeng di atas rakit yang digunakan penambang emas liar berhasil ditemukan Satuan Gabungan Polda Jambi, Polres Bungo dan TNI di Desa Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi, Sabtu (10/12/2022). (Foto : Matra/HumasPoldaJbi).

(Matra, Jambi) – Genderang perang terhadap penambangan emas ilegal atau sering disebut penambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Jambi masih terus berlanjut. Jajaran kepolisian di Jambi masih terus mengintensifkan pemberantasan penambangan emas liar hingga ke lokasi-lokasi terpencil. Operasi pemberantasan penambangan emas liar di Jambi beberapa pekan terahhir pun berhasil menghentikan praktik penambangan emas illegal.

Setelah berhasil menggerebek penambangan emas liar di empat lokasi, Desa Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi, Sabtu (10/12/2022), Satuan Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Polres Bungo dan TNI kembali berhasil menggerebek lokasi penambangan emas liardi Kabupaten Bungo, Rabu (14/12/2022).

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto, SSos, SIK di Polda Jambi, Rabu (14/12/2022) menjelaskan, penggerebekan penambangan emas liar di Bungo tersebut dilakukan di kawasan Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo Rabu, (14/12/2022) siang.

Penggerebekan lokasi penambangan emas liar tersebut dipimpin Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Arif Ardiansyah Prasetyo didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bungo. Ajun Komisaris Polisi (AKP) Septo Badoyo dan Kasat Intelkam Polres Bungo, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Tarjono.

“Operasi penggerebekan penambangan emas liar tersbeut berhasil menemukan 14 unit mesin penambangan emas (dompeng) yang dibuat di atas rakit. Seluruh dompeng tersebut pun langsung dihancurkan. Semua mesin dompeng ditemukan di sepanjang aliran sungai. Namun saat penggerebekan lokasi penambangan emas liar tersebut tidak ditemukan seorang pun pekerja tambang,”katanya.

Menurut Mulia Prianto, kendati tidak ada pelaku penambanganemas liar yang tertangkap, namun pihak Polda Jambi dan Polres Bungo akan terus mengintensifkan pemberantasan penambangan emas liar. Jika ada pelaku yang tertangkap akan ditindak tegas.

“Pera pelaku dan cukong penambangan emas liar harus ditindak tegas karena ulah mereka telah membuat masyarakat resah. Penambangan emas liar, khususnya di kaasan sungai merusak lingkungan dan sungai yang merupakan sumber kehidupan masyarakat sekitar,”ujarnya.

Dikatakan, operasi pemberantasan penambangan emas liar di Jambi akan terus digencarkan guna mengantisipasi dan memberantas aktivitas tambang emas liar yang semakin meluas. Sedangkan seluruh mesin dompeng yang digunakan mendulang emas di sungai langsung dimusnahkan agar tidak bisa lagi digunakan para pelaku.

Petugas polisi menggerebek tempat kos yang diduga menjadi lokasi prostitusi di Kota Jambi, baru-baru ini. (Foto : Matra/HumasPoldaJbi).

Operasi Pekat

Mulia Prianto mengatakan, selain memberantas penambangan emas liar, jajaran Polda Jambi juga terus melakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Melalui Operasi Operasi Pekat II Siginjai 2022 selama 20 hari terakhir, jajaran Polda Jambi berhasil mengungkap dan menangani 1.247 kasus kejahatan. Kasus yang meresahkan masyarakat tersebut, yakni perjudian, prostitusi, minuman keras, premanisme dan senjata tajam/geng motor, pornografi/pornoaksi dan penyalahgunaan senjata api.

“Selama Operasi Pekat II Siginjai, Satuan Tugas (Satgas) Polda Jambi melakukan penggerebekan di lokasi atau tempat-tempat yang rawan kejahatan seperti kawasan terminal, pelabuhan, jalan umum, hotel,
penginapan, rumah kos dan sebagainya,”katanya.

Mulia Prianto menjelaskan, hasil Operasi Pekat II Siginjai 2022 terdiri dari pengungkapan kasus miras sebanyak 675 kasus, parkir liar (246 kasus), pungutan liar (116 kasus), asusila (123 kasus), judi (14 kasus) dan premanisme 73 kasus. Kemudian barang bukti yang diamankan pada operasi tersebut, yakni beberapa unit senjata tajam, kartu atau alat judi dan sebagainya.

“Sedangkan tersangka yang diamankan dari kasus kejahatan tersebut mencapai 1.576 orang. Sebanyak 20 orang tersangka ditahan dan kasusnya dilanjutkan ke penyidikan. Sedangkan 1.556 orang hanya diberikan pembinaan,”tambahnya.

Dikatakan, jika dibandingkan dengan hasil Operasi Pekat I Siginjai Polda Jambi lalu, Operasi Pekat II Siginjai 2022 mengalami peningkatan. Pada Operasi Pekat II Polda Jambi 20 hari terakhir berhasil diungkap 1.247 kasus kejahatan. Sedangkan pada Operasi Pekat I Siginjai Polda Jambi sebelumnya hanya berhasil diungkap ada 764 kasus. Jadi hasil Operasi Pekat II Siginjai Polda Jambi meningkat 483 kasus (63 %). (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *