Kegiatan truk angkutan batu bara malam hari di Jambi yang tetap mendapatkan pengawasan petugas polisi. Gambar diambil di Kota Jambi, Sabtu (10/12/2022) malam. (Foto : Matra/HumasPoldaJbi).

(Matra, Jambi) – Jajaran Polda Jambi melakukan pemantauan intensif kegiatan truk angkutan batu bara menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengizinkan kembali beroperasinya angkutan batu bara Desember ini. Pemantauan truk angkutan batu bara dilakukan di jalan nasional Kabupaten Sarolangun – Batanghari – Kota Jambi – Muarojambi.

Pemantauan kegiatan truk angkutan batu bara tersebut langsung dilakukan petugas di jalan raya malam hari. Kemudian pemantauan juga dilakukan melalui kamera pemantau (Closed Circuit Television/CCTV) pusat pengaturan lalu lintas regional (Regional Traffic Management Center/RTMC) Polda Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Komisais Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto, SSos, SIK di Jambi, Senin (12/12/2022) mengatakan, berdasarkan pemantauan sepekan terakhir, angkutan batu bara di Jambi hanya beroperasi di jalan raya malam hari hingga subuh. Truk batu bara tidak mengganggu lalu lintas jika para sopir disiplin mematuhi aturan jam operasional truk batu bara.

“Pantauan situasi arus lalu lintas sepanjang jalur perlintasan truk batu bara mulai dari Muarabulian, Kabupaten Batanghari – Kota Jambi Sabtu – Minggu (10 – 11/12/2022) pukul 03.00 WIB, kegiatan truk batu bara lancar. Laporan petugas di Simpang Paal X Kotabaru, Kota Jambi, truk batu bara melintas sesuai waktu operasional yang ditetapkan,”katanya.

Dijelaskan, para sopir truk batu bara di Jambi diminta tetap mematuhi aturan jam operasional yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni malam hingga subuh agar kegiatan truk batu bara tidak mengganggu lalu lintas di jalan raya. Sesuai aturan yang telah disepakati, truk batu bara dari wilayah Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Tebo diperbolehkan keluar dari mulut tambang mulai pukul 18.00 WIB. Truk batu bara tidak bisa lagi melintas di wilayah Batanghari pukul 00.00 WIB.

Untuk wilayah Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi, lanjutnya, truk batu bara baru boleh keluar dari mulut tambang pada pukul 19.00 WIB. Truk batu bara tidak ada lagi yang keluar dari mulut tambang pukul 02.00 WIB. Kemudian pada pukul 03.00 WIB, tidak ada lagi truk batu bara yang bergerak dan melintas di wilayah Muarojambi. Sedangkan untuk Sabtu (10/12/2022), semua truk batu bara hanya boleh keluar dari mulut tambang pukul 20.00 WIB.

Dikatakan, di wilayah Muarojambi tidak ada lagi truk batu bara yang melintas ke wilayah hukum Polresta Jambi pukul 04.00 WIB. Selanjutnya truk batu bara yang melintas di wilayah hukum Polresta Jambi dibatasi paling batas pukul 05.00 WIB. Pada waktu tersebut tidak ada lagi truk batu bara yang bergerak. Kalau melewati batas waktu tersebut, truk batu bara harus diarahkan masuk ke terminal Talang Gulo, Kota Jambi.

Seperti diberitakan sebelumnya, truk angkutan batu bara di Provinsi Jambi dilarang beroperasi sekitar dua bulan terakhir. Larangan itu diberlakukan karena truk angkutan batu bara menyebabkan arus lalu lintas macet, memicu kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan polusi debu di jalan raya.

Namun menyikapi keluhan para sopir truk batu bara dan pengusaha tambang batu bara yang kehilangan pencaharian akibat penghentian kegiatan truk batu bara tersebut, kegiatan angkutan truk batu bara pun kembali diperbolehkan beroperasi sesuai jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah setempat. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *