Petugas gabungan menggerebek penambangan emas liar di Desa Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Sabtu (10/12/2022). (Foto : Matra/HumasPoldaJbi).

(Matra, Jambi) – Kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) atau penambangan emas liar masih terus terjadi di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi. Untuk menghentikan kegiatan penambangan emas liar tersebut, jajaran kepolisian di Jambi mengintensifkan penggerebekan lokasi-lokasi penambangan emas liar itu.

Salah satu wilayah penambangan emas liar yang digerebek kepolisian, yakni di Kebupaten Tebo, Provinsi Jambi. Ketika melakukan operasi pemberantasan penambangan emas liar di daerah tersebut, Tim Gabungan Polda Jambi dan Polres Tebo berhasil menemukan empat lokasi penambangan emas liar.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Komisais Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto, SSos, SIK di Jambi, Senin (12/12/2022) menjelaskan, pada operasi pemberantasn penambangan emas liar di Tebo tersebut, Polda Jambi dan Polres Tebo menerjunkan 145 personil.

Operasi itu langsung dipimpin Kapolres Tebo, Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Fitria Mega didampingi oleh Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Komisaris Polisi (Kompol) Arif Ardiyansyah Prasetyo.

“Operasi tersebut berhasil menemukan empat lokasi penambangan emas liar Desa Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Sedangkan mesin penambangan emas (dompeng) yang diamankan di lokasi sebanyak 28 unit. Namun tidak ada pekerja penambangan emas liar yang ditemukan di lokasi,”katanya.

Dijelaskan, mesin dompeng yang ditemukan di lokasi pertama penambangan emas liar di Desa Tanjung sebanyak enam unit, lokasi kedua tiga unit, lokasi ketiga Sembilan unit dan di lokasi keempat 10 unit. Dompeng tersebut dibuat di atas rakit untuk menggali emas di sepanjang aliran sungai.

“Rakit dan dompeng yang ditemukan dilokasi langsung dimusnahkan bertugas. Sedangkan barang bukti berupa alat yang digunakan menambang emas langsung diamankan dibawa ke Polda Jambi,”ujarnya.

Satuan gabungan Polda Jambi melakukan operasi pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam, Kota Jambi, Sabtu (10/12/2022). (Foto : Matra/HumasPoldaJbi).

Narkoba

Selain menggelar operasi pemberantasan penambangan emas liar, jajaran Polda Jambi juga melaksanakan operasi pemberantasan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Operasi pemberantasan narkoba digelar Sabtu, (10/12/2022) dengan menerjunkan sebanyak 70 orang personil. Operasi dipimpin Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi.

Sasaran operasi pemberantasan narkoba tersebut, yakni tempat – tempat hiburan malam di Kota Jambi. Di antaranya, VIP Pub and Bar, New Regent Lounge, Grand Karaoke dan Lounge dan Golden Palace. Ketika Saat berada di tempat hiburan, petugas melalukan penggeledahan dan pemeriksaan urine kepada setiap para pengunjung yang berada di tempat.

“Dari empat tempat hiburan malam yang disasar petugas hanya ditemukan seorang pengunjung laki-laki menggunakan zat adiktif jenis Methapethamin, yakndi di Golden Palace. Sedangkan di tiga tempat hiburan malam lainnya tidak ditemukan adanya pengunjung menggunakan narkoba,”katanya.

Menurut Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, operasi narkoba di tempat-tempat hiburan malam Kota Jambi tersebut dilakukan mencegah peredaran narkoba.

“Melalui operasi ini, kita ingin memastikan tidak ada pengunjung tempat hiburan malam terlibat peredaran atau penyalahgunaan narkoba,”katanya. (Matra/AdeSM).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *