
(Matra, Jambi) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi didesak menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Jambi senilai Rp 206 miliar. Dugaan kasus korupsi lain di Jambi yang juga diminta segera diusut Kejati Jambi, yakni pembangunan Islamic Center sekitar Rp 5 miliar, pemasangan sambungan rumah perdesaan sekitar Rp 4,4 miliar, pembangunan jaringan perpipaan sekitar Rp 1,3 miliar dan pengadaan barang dan jasa sekitar Rp 1 miliar.
Desakan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Konami) Jambi ketika melakukan unjuk rasa ke kantor Kejati Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (9/12/2022). Unjuk rasa itu dilakukan puluhan orang aktivis Konami Jambi yang dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Konami Jambi, Gamnas. Mereka mempertanyakan tindak lanjut permintaan pengusutan dugaan kasus korupsi ratusan miliar yang sudah mereka sampaikan ke Kejati Jambi baru-baru ini.
Menurut Gamnas, dugaan korupsi pembangunan jalan di Jambi yang perlu segera diusut Kejati Jambi sebanyak 14 kasus, pembangunan Islamic Center dua kasus dan beberapa kasus dugaan korupsi proyek infrastrutur lainnya. Dugaan korupsi tersebut terjadi di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi.
Dikatakan, enam dugaan kasus korupsi pembangunan jalan tersebut terdapat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kebupaten Merangin, empat di Dinas PUPR Provinsi Jambi, tiga di Kota Sungaipenuh dan dua kasus di Kabupaten Tebo.
Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kebupaten Merangin, yakni yakni peningkatan kualitas jalan Simpang Sungai Sakai – Rantau Limau Kapas senilai Rp 22,49 miliar. Proyek tahun anggaran 2020 – 2021 tersebut dikerjakan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Merangin.
Kemudian, lanjutnya, dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Muarajernih – Muarakibul senilai Rp 29,8 miliar di Kabupaten Merangin. Proyek tahun anggaran 2020 – 2021 tersebut juga dikerjakan PT SMI di Dinas PUPR Kabupaten Merangin.
Selain itu, dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Simpang Margoyoso – Sri Sembilan – Bukit Subur (Tebo) tahun anggaran 2020 – 2021 senilai Rp 13,21 miliar yang juga dikerjakan PT SMI di Dinas PUPR Kabupaten Merangin. Selanjutnya dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Simpang Pauh – Rantau Kermas senilai Rp 35 miliar yang dikerjakan PT Sarang Teknik Canggih di Dinas PUPR Merangun tahun anggaran 2020 -2021.
Gamnas mengatakan, dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Merangin tahun anggaran 2020 – 2021 juga terjadi pada peningkatan kualitas jalan Simpang Tambang Emas – Rasau senilai Rp 14,68 miliar, peningkatan kualitas jalan Pulau Layang – Nalo Gedang sekitar Rp 26,86 miliar.
“Kedua proyek ini juga dikerjakan PT SMI di Dinas PUPR Kabupaten Merangin. Sumber dana seluruh proyek berasal dari APBD Kabupaten Merangin dengan status pinjaman daerah,”katanya.
Dijelaskan, dugaan kasus korupsi pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Jambi, yakni pembangunan jalan Simpangpudak – Suakkandis senilai Rp 3,87 miliar yang dikerjakan PT Rizky Putri Mandiri, proyek pembangunan jalan lingkar Muarabungo (Sungai Mengkuang – Simpang Tanjung Menanti – Simpang Terminal – Si Binjei) senilai Rp 4,56 miliar. Proyek tersebut dikerjakan PT Bungo Pantai Bersaudara.
Kemudian proyek pembangunan jalan Desa Simpang Berbak – Simpang Jembatan Sabak yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 25,56 miliar. Proyek ini dikerjakan PT Air Tenang. Selain itu, proyek pembangunan jalan Simpang Pulau Rengas – Muara Siau senilai Rp 3,97 miliar yang PT Sinar Karya. Selanjutnya proyek pembangunan jalan Sei Salak – Pekan Gedang, Muaratalang senilai Rp 3,74 miliar yang dikerjakan PT Sarana Indo Teknik.
Menurut Gamnas, dugaan proyek pembangunan jalan di Kota Sungaipenuh yang perlu juga diusut Kejati Jambi, yakni pembangunan jalan Tanjungkarang senilai Rp 5,88 milar yang dikerjakan PT Nolan Jaya Konstruksi. Kemudian proyek pelebaran jalan dan Jembatan I – Sungaijernih senilai Rp 989,95 juta yang dikerjakan CV Ricko Pratama Jaya dan pembangunan jalan Gajah Mada Kota Sungaipenuh senilai Rp 984,55 juta yang dikerjakan CV Permai Jaya.
“Kami juga Kejati Jambi mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Islamic Center di Serai Serumpun, Kabupaten tebo senlai Rp 3 miliar yang dikerjakan PT Halim Pratama Perkasa dan proyek Islamic Center Tebo Ulu, Kabupaten Tebo senilai Rp 3 miliar. Proyek ini dikewrjakan PT Nuryta Sari Pratama,”ujarnya.
Dugaan kasus korupsi lain di Jambi yang perlu juga diusut Kejati Jambi, lanjut Gamnas, yakni proyek pemasangan sambungan rumah (Per-SR) perdesaaan senilai Rp 4,4 miliar di Tebo. Proyek tersebut dikerjakan PT Bumi Delta Hatten. Kemudian pembangunan jarngan perpipaan distribusi di Tebo senilai Rp 1,3 miliar yang dikerjakan CV Handil Sakti.
Di luar proyek infrastruktur tersebut, katanya, pihak Konami Jambi juga meminta Kejati Jambi mengusut kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun sekitar 866,30 juta dan belanja barang elektronik Tebo sekitar Rp 210 juta.
“Kemudian masih ada kasus dugaan korupsi proyek belanja honorarium, narasumber atau pembahasan moderator, pembawa acara dan panitia Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Muarojambi tahun 2021. Nilai proyek ini juga diperkirakan mencapai ratusan juta,”paparnya. (Matra/AdeSM).