(Matra, Jambi) – Penyitaan senjata api (senpi) rakitan atau kecepek yang dilakukan jajaran Polda Jambi selama ini ternyata belum sepenuhnya bisa menghentikan penggunaan senpi rakitan di kalangan masyarakat Jambi, khususnya di wilayah pedesaan. Hal tersebut terbukti dari masih banyaknya warga masyarakat desa di Jambi yang memiliki senpi rakitan.
Menyikapi masih banyaknya warga masyarakat memiliki senpi rakitan atau ilegal tersebut, jajaran kepolisian di Jambi pun masih terus melakukan upaya persuasi kepada warga masyarakat agar bersedia menyerahkan senpi ilegal yang mereka miliki. Upaya itu dilakukan mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi ilegal untuk tindak kejahatan.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto, SSos, SIK di Jambi, Kamis (8/12/2022) menjelaskan, melalui upaya persuasi yang dilakukan petugas di lapangan, para pemilik senpi ilegal di Jambi semakin banyak yang bersedia menyerahkan senpi mereka kepada petugas.
“Selama 22 November – 5 Desember 20220, jajaran lima Polres di Jambi berhasil menyadarkan warga masyarakat pemilik senpi ilegal menyerahkan senpi yang mereka simpan. Jumlah senpi rakitan yang diserahkan para pemiliknya sebanyak 73 pucuk. Sebanyak 72 pucuk senpi jenis rakitan laras panjang dan satu senpi jenis revolver,”katanya.
Dijelaskan, senpi rakitan laras panjang yang diserahkan pemiliknya kepada petugas kepolisian di Polres Batanghari sebanyak delapan pucuk. Kemudian senpi rakitan yang diserahkan pemiliknya di Polres Merangin sebanyak 11 pucuk, Polres Tebo (11 pucuk), Polres Bungo (11 pucuk) dan Polres Sarolangun (22 pucuk).
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan apresiasi terhadap jajaran personil kepolisian di lapangan yang mampu menyadarkan para pemilik senpi rakitan menyerahkan senpi mereka. Kemudian Kapolda Jambi juga menyampaikan teriima kasih kepada para pemilik seni ilegal yang bersedia menyerahkan senpi milik mereka.
Rusdi Hartono mengatakan, penyerahan senpi ilegal tersebut sangat penting mencegah penyalahgunaan senpi ilegal. Penanganan masalah kepemilikan senpi rakitan ini juga penting untuk menjamin situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Terima kasih atas kesadaran para pemilik senpi yang bersedia menyerahkan senpinya. Kami juga terus mengimbau warga agar menyerahkan senpi rakitannya pada kepolisian,”katanya.
Sementara itu menurut catatan medialintassumatera.net (Matra), jajaran Polda Jambi pernah melakukan penyitaan senpi rakitan secara besar-besaran medio Januari – Juni 2021. Sekitar 197 pucuk senpi rakitan yang diamankan saat itu dimusnahkan di lapangan Polda Jambi, Kota Jambi, Rabu (30/6/2021).
Senjata api yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 193 pucuk senjata api laras panjang, dua pucuk senjata api laras pendek, satu pucuk senjata api laras panjang jenis moser kaliber 7,62 mm dan satu pucuk senjata api kaliber 5,5 mm.
Sebagian besar senjata api ilegal yang dimusnahkan tersebut diamankan dari daerah Kabupaten Merangin, yakni sebanyak 106 pucuk, Sarolangun (40 pucuk), Bungo (13 pucuk), Tebo (13 pucuk), Batanghari (11 pucuk), Tanjungjabung Barat (delapan pucuk) dan Muarojambi (tiga pucuk).
Biasanya warga masyarakat desa, termasuk Suku Anak Dalam (SAD) menggunakan senpi rakitan tersebut untuk berburu babi hatuan. Namun tak jarang, oknum warga menggunakan senpi rakitan melakukan tindak kejahatan seperti terjadi di Desa Rangkiling, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, 2 Juni 2021 petang.
Saat itu seorang pengendara mobil, Cekwan (48), warga Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumateta Selatan terluka akibat ditembak orang tak dikenal menggunakan senpi kecepek. Penembakan itu terjadi ketika Cekwan mampir di sebuah warung makan di Desa Rangkiling. (Matra/AdeSM).